PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan operasi pembersihan untuk mengendalikan populasi ikan sapu-sapu, yang dianggap sebagai spesies invasif dan merugikan ekosistem perairan. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, yang meminta aksi serupa dilakukan di seluruh wilayah Jakarta. Langkah ini menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menangani ancaman ikan-ikan asing yang dapat mengganggu keseimbangan alam.
Dalam keterangan persnya, Suharini Eliawati menekankan pentingnya respons menyeluruh. "Saya meminta bukan hanya di Jakarta Pusat, di semua wilayah yang ikan sapu-sapunya banyak untuk kita adakan operasi (pembersihan)," tuturnya.
Mengenal Ikan Sapu-Sapu dan Statusnya
Ikan yang secara ilmiah tergolong dalam famili Loricariidae (genus Pterygoplichthys spp.) ini telah lama menjadi perhatian para ahli ekologi perairan. Statusnya sebagai spesies yang membahayakan dan merugikan secara resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19 Tahun 2020. Kehadirannya yang masif di perairan, seperti sungai dan kanal, dikhawatirkan dapat menekan populasi ikan lokal dan mengubah dinamika habitat.
Namun, upaya pengendalian tidak hanya berfokus pada sapu-sapu. Beberapa jenis ikan introduksi lainnya juga menjadi sasaran, mengingat potensi invasif dan dampak ekologisnya yang serupa. Berikut adalah empat jenis ikan invasif lain yang menjadi perhatian serupa di Indonesia.
1. Ikan Arapaima: Predator Raksasa dari Amazon
Ikan air tawar raksasa asal Amazon, Arapaima gigas dan A. leptosoma, termasuk yang dilarang keras peredarannya. Ukurannya yang dapat melebihi satu meter menjadikannya predator puncak yang berisiko memangsa berbagai biota air lokal berukuran lebih kecil.
Data operasi pengawasan menunjukkan temuan yang signifikan. Plt. Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Suharta, mengungkapkan bahwa dalam kurun 2023–2024 telah dilakukan 18 kali penindakan di beberapa lokasi, dengan total 186 ekor ikan berbahaya diamankan, termasuk Arapaima.
“Tak hanya penindakan, kami juga melakukan upaya preventif melalui edukasi kepada pelaku usaha pembudidaya ikan, penghobi ikan hias, pedagang ikan hias, serta POKMASWAS mengenai larangan memelihara dan/atau melepasliarkan ikan berbahaya dan/atau merugikan,” jelas Suharta.
2. Alligator Gar: Ancaman dengan Gigi Tajam
Ikan dari famili Lepisosteidae (Atractosteus spp. dan Lepisosteus spp.) ini kerap dijuluki ikan aligator atau ikan buaya karena bentuk moncongnya yang khas. Sifat buasnya sebagai predator generalis menjadi ancaman serius jika sampai terlepas ke perairan umum Indonesia.
Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk), memberikan penjelasan tegas mengenai risikonya. “Alligator Gar bukan ikan yang berasal dari Indonesia. Apabila ikan ini lepas ke perairan umum, bisa mengancam penurunan populasi ikan lainnya dan akan merusak ekosistem perairan tersebut,” terangnya.
Buktinya, puluhan ekor ikan ini telah berhasil diamankan dan dimusnahkan dalam operasi di Jakarta Timur dan Yogyakarta, menunjukkan keberadaannya yang nyata di pasar gelap.
3. Piranha: Ikan Buas yang Tak Hanya di Film
Populer melalui film, ikan dari genus Serrasalmus dan Pygocentrus ini justru membawa masalah nyata. Laporan resmi menyebutkan invasi Piranha telah menyebabkan kerusakan permanen pada ikan lokal di Waduk Cirata, Jawa Barat, dan mengurangi keanekaragaman hayati.
Temuan ratusan ekor Piranha di Bekasi pada awal 2025 memperkuat bukti maraknya peredaran ilegal. Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, menjelaskan tindakan tegas yang diambil. "Atas kesediaan pemilik toko untuk menyerahkan secara sukarela, Pengawas Perikanan langsung memusnahkan ikan-ikan tersebut di tempat dengan disaksikan pemilik toko agar tidak berlanjut ke ranah hukum," ucapnya.
4. Peacock Bass: Ikan Hias yang Berpotensi Merusak
Ikan Cichla spp. atau Peacock Bass, meski menarik secara visual, ternyata memiliki potensi invasif yang tinggi. Keberadaannya telah dilaporkan di Waduk Jatiluhur, Jawa Barat, menandakan awal dari persebaran yang perlu diwaspadai.
Nilai ekonomisnya yang tinggi—seperti yang terlihat dari penyitaan 31 ekor senilai puluhan juta rupiah di Jakarta Timur—ternyata tidak sebanding dengan risiko ekologis jangka panjang yang ditimbulkannya jika terlepas ke alam bebas.
Daftar ini menggarisbawahi sebuah tantangan lingkungan yang kompleks. Kebijakan seperti Permen KP 19/2020 dan operasi pengawasan rutin merupakan upaya krusial. Namun, kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak memelihara, memperdagangkan, atau melepasliarkan ikan-ikan terlarang ini tetap menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan ekosistem perairan Indonesia.
Artikel Terkait
Empat Turis India di Bali Diamankan Usai Curi Fasilitas Hotel Saat Check-Out
SDN di Jakarta Barat Olah Sampah Organik Jadi Ekoenzim untuk Peringati Hari Bumi
Surabaya Luncurkan Program Wisata Medis dengan Delapan RS Bersertifikasi
Jadwal Salat dan Buka Puasa Makassar untuk Kamis, 23 April 2026