Fatwa haram sound horeg telah dicetuskan para ulama Pondok Pesantren Besuk di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Fatwa haram tersebut didukung oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Situbondo hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Pengusaha sound horeg asal Desa/Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Sunawi (57 tahun), menyatakan tidak setuju dengan fatwa haram sound horeg itu.
"Saya selaku pengusaha sound horeg, saya tidak akan berhenti karena itu usaha yang melekat pada kegiatan saya," ujar Sunawi, Selasa (8/7).
Terkait fatwa haram sound horeg, Sunawi menyampaikan memang sound horeg mengandung mudarat misalnya penari yang membuka aurat.
"Diikuti dengan miras atau minum-minum," kata Sunawi.
"Itu tergantung penyewa, kalau event besar atau acara adat, atau 17-an, pasti diikuti penari di belakang dan anak-anak muda yang sambil minum-minum begitu," ujar Sunawi.
Harga Sewa Tergantung
Sunawi sudah menjalani usaha penyewaan sound system itu sejak 2005.
"Untuk spek (spesifikasi) kecil saya menyewakan Rp 1,5 juta, namun untuk spek besar, saya menyewakan Rp 2,5 juta," ujar Sunawi.
Sumber: kumparan
Foto: Sunawi, pengusaha sound horeg Situbondo. Dok: mili.id
Artikel Terkait
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 22 Tahun Diperjuangkan
Gibran Hormati Pernyataan JK, Akui Peran dan Pengalaman Mantan Wapres
Gubernur Kaltim Respons Lewat Video, Massa dan Mahasiswa Kian Terorganisir Tuntut Pertanggungjawaban KKN
Pelatih Voli di Cirebon Jadi Tersangka Pelecehan Seksual hingga Hamilkan Atlet 13 Tahun