19 Pegawai ESDM Jatim Kembalikan Rp707 Juta Hasil Pungli Perizinan Tambang

- Kamis, 23 April 2026 | 15:25 WIB
19 Pegawai ESDM Jatim Kembalikan Rp707 Juta Hasil Pungli Perizinan Tambang
PARADAPOS.COM - Sebanyak 19 pegawai di Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur secara sukarela mengembalikan uang hasil pungutan liar (pungli) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp707 juta, yang berasal dari aliran dana pungli terkait perizinan pertambangan dan air tanah. Pengembalian ini dilakukan secara bertahap oleh para pegawai yang berstatus saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungli perizinan.

Proses Pengembalian Dana Pungli

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Wagiyo, mengungkapkan bahwa langkah pengembalian uang tersebut merupakan inisiatif dari para pegawai. “Dengan itikad baik tanpa paksaan tentu kami imbau, seluruh staf pada bidang pertambangan tersebut beramai-ramai secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli,” kata Wagiyo, Kamis, 23 April 2026. Menurut Wagiyo, total sementara uang yang telah dikembalikan mencapai Rp707 juta. Jumlah tersebut berasal dari 19 orang pegawai yang sebelumnya menerima pembagian dana pungli secara rutin setiap bulan selama kurang lebih dua tahun. “Dengan jumlah bervariasi antara Rp750 ribu sampai dengan Rp2,5 juta tergantung statusnya, pegawai, honor, jabatan, dan beban pekerjaan yang dilakukan,” ujarnya.

Praktik Pungli yang Sistematis

Wagiyo menjelaskan bahwa pembagian uang tersebut diduga berasal dari praktik pungli pengurusan izin pertambangan. Praktik ini dilakukan secara sistematis dan rutin setiap akhir bulan atas arahan tersangka OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Selain pengembalian uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4x2 AT warna hitam metalik tahun 2022 milik tersangka OS. Mobil tersebut diduga diperoleh dari hasil pendapatan tidak sah terkait praktik pungli tersebut. “Yang diduga kalau kita lihat perolehannya itu berasal dari pendapatan yang tidak sah, tentu dari hasil pungli-pungli tersebut,” katanya.

Temuan Dokumen Penting

Sebelumnya, dalam penggeledahan lanjutan yang dilakukan penyidik pada 20 April 2026, tim menemukan sejumlah dokumen penting di kantor Dinas ESDM Jawa Timur. Penggeledahan yang berlangsung selama sekitar enam jam itu berhasil memperkuat konstruksi perkara. Dokumen yang ditemukan antara lain berkas permohonan izin yang diduga sengaja ditahan meski persyaratan telah lengkap. Selain itu, terdapat juga catatan pembagian keuangan dan disposisi pimpinan yang dinilai sebagai perintah tidak sah. “Kami juga menemukan beberapa dokumen-dokumen berkas permohonan yang terindikasi sengaja dipisahkan atau disimpan atau ditahan. Syaratnya sudah lengkap tapi izinnya tidak keluar, sengaja ditahan,” ujarnya.

Pengembangan Kasus

Penyidik juga menemukan persesuaian fakta hukum terkait adanya aliran uang pungli perizinan yang dibagikan secara rutin kepada seluruh staf di bidang pertambangan. “Untuk kemananya semua selain staf kami kami kembangkan,” tuturnya.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar