PARADAPOS.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar deklarasi Zero Halinar pada Kamis, 24 April 2026. Program ini bertujuan memberantas tiga pelanggaran utama di lingkungan pemasyarakatan: penggunaan handphone ilegal, pungutan liar, dan peredaran narkotika. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penggeledahan barang bawaan seluruh pegawai sebagai wujud komitmen terhadap integritas dan transparansi.
Pemeriksaan Barang Bawaan dan Apel Deklarasi
Suasana di halaman Lapas Kelas IIB Sleman pagi itu tampak berbeda. Sebelum memulai tugas, seluruh jajaran petugas berkumpul mengikuti apel dan deklarasi Zero Halinar. Mereka secara serentak mengucapkan janji untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, para pegawai juga menandatangani papan deklarasi sebagai bentuk komitmen nyata.
Setelah apel, petugas pemeriksa langsung bergerak. Satu per satu barang bawaan pegawai diperiksa dengan teliti—mulai dari gawai, dompet, hingga barang-barang lain yang berpotensi disalahgunakan. Langkah ini menjadi bagian integral dari program Zero Halinar, yang merupakan singkatan dari zero handphone, pungutan liar, dan bebas dari transaksi narkotika.
Penegasan dari Kepala Lapas
Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Lamarta Surbakti, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial belaka. Menurutnya, apel Zero Halinar yang mencakup handphone, pungutan liar, dan narkotika dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, khususnya di Lapas Sleman.
“Meningkatkan penggeledahan, mengawasi barang masuk, serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Lamarta di sela-sela kegiatan.
Komitmen Berkelanjutan untuk Pelayanan Bersih
Program Zero Halinar merupakan upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari praktik ilegal. Lebih dari sekadar pengawasan internal, langkah ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Penegakan disiplin pun tidak hanya menyasar barang bawaan. Petugas yang tidak mengenakan atribut lengkap saat bertugas juga mendapatkan teguran. Hal ini menunjukkan bahwa komitmen terhadap keteraturan dan profesionalisme dijalankan secara menyeluruh.
Ke depan, Lapas Kelas IIB Sleman memastikan seluruh layanan—termasuk pengurusan remisi, pembebasan bersyarat, dan layanan lainnya—akan bebas dari biaya tambahan maupun praktik suap. Deklarasi Zero Halinar menjadi bagian dari program nasional yang wajib diterapkan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara guna mewujudkan sistem pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Wamensos Instruksikan Sentra Sosial Jadi Pusat Pemberdayaan Produktif, Bukan Sekadar Rehabilitasi
Gubernur Jabar Akan Temui Menteri PANRB Bahas Nasib 3.823 Honorer yang Tak Dibayar
Kabupaten Klungkung Raih Penghargaan Nasional Berkat Keberhasilan Tekan Angka Stunting hingga 3,15 Persen
Jalur Lintas Selatan Garut Diterapkan Sistem Buka Tutup Pascatertimbun Longsor