Kuasa Hukum Roy Suryo Nilai SP3 Tiga Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Cacat Prosedur

- Sabtu, 25 April 2026 | 19:25 WIB
Kuasa Hukum Roy Suryo Nilai SP3 Tiga Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Cacat Prosedur
PARADAPOS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai dengan prosedur hukum. Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Refly menyampaikan pernyataan ini dalam sebuah jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (25/4).

Dasar Restorative Justice Dinilai Melanggar Aturan

Refly secara spesifik menyoroti dasar penghentian penyidikan yang digunakan, yaitu mekanisme "restorative justice" (RJ). Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kita menyoal bahwa penghentian penyidikan tersangka lain dengan dasar "restorative justice" (RJ) itu melanggar ketentuan RJ yang diatur dalam KUHAP,” kata Refly saat jumpa pers di salah satu restoran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (25/4). Ia menjelaskan bahwa alasan utamanya adalah ancaman hukuman pidana yang dihadapi para tersangka tersebut. Berdasarkan KUHAP baru, lanjut Refly, mekanisme RJ hanya diperuntukkan bagi mereka yang terancam hukuman di bawah lima tahun. “KUHAP baru mengatakan dengan jelas bahwa kalau ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, di atas 5 tahun, tidak boleh menerima atau memperoleh "restorative justice",” ujarnya.

Berkas Perkara Roy Suryo Juga Dipersoalkan

Tidak hanya soal SP3, Refly juga menyoroti proses hukum yang masih berjalan untuk kliennya, Roy Suryo. Ia mengungkapkan bahwa berkas perkara Roy Suryo telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun, Refly menilai penyerahan tersebut telah melampaui batas waktu yang ditentukan, sehingga seharusnya Kejati menolaknya. “Batas waktu pengembalian berkas perkara P19 dari penyidik Polda Metro Jaya telah melampaui batas waktu yang ditentukan KUHAP, baik KUHAP lama tahun 1981 maupun KUHAP baru tahun 2025, yaitu 14 hari,” ujar Refly. Ia kemudian merinci kronologi waktu yang menjadi dasar keberatannya. “Jadi 13 Januari itu disampaikan, dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan, dikembalikan lagi berkasnya pada hari ke-13, (tanggal) 26. Nah 26 sampai katakan tanggal 22 (April) ya, bisa dihitung sudah hampir 3 bulan,” sambungnya.

Desakan untuk Mengembalikan Berkas Perkara

Refly dengan tegas meminta agar berkas perkara kliennya dikembalikan oleh Kejati. Ia berpendapat bahwa jaksa tidak perlu memeriksa aspek materiil berkas tersebut, karena secara prosedur hukum sudah jelas tidak sesuai. “Kami meminta kepada Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar segera mengembalikan berkas perkara dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) karena telah melanggar ketentuan hukum acara tanpa perlu memeriksa aspek-aspek materiil dari berkas P-19 yang dikembalikan ke jaksa,” tutur Refly. Oleh karena itu, Refly menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya seharusnya sudah selesai dan dihentikan. “Kalau formilnya sudah cacat, sudah bertentangan dengan undang-undang, maka tidak perlu kita periksa materiilnya, harusnya selesai kasus ini, jadi dihentikan,” ucapnya.

Latar Belakang SP3 dan Klaster Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada 15 Januari 2026, sementara Rismon Sianipar menyusul pada 14 April 2026. Ketiganya mendapatkan SP3 setelah menempuh mekanisme "restorative justice". Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penerbitan SP3 terhadap ketiga tersangka tersebut tidak menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya, yaitu Roy Suryo dan Dokter Tifa. “Proses penyidikan tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan,” kata Iman saat dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4). Iman juga mengungkapkan bahwa berkas perkara mereka telah diserahkan kepada Kejati. Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam tiga klaster. Klaster pertama terdiri dari M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Sementara klaster ketiga adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar