PARADAPOS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 27 April 2026. Namun, agenda pemeriksaan saksi dari kubu terdakwa harus ditunda lantaran terdakwa utama, Nadiem Makarim, tidak dapat hadir karena menjalani rawat inap di rumah sakit sejak 25 April 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan langsung kondisi tersebut kepada majelis hakim berdasarkan surat keterangan dokter.
JPU Sampaikan Surat Keterangan Rumah Sakit
Jaksa Penuntut Umum membuka persidangan dengan menyampaikan kabar terbaru mengenai kondisi kesehatan Nadiem. Menurut penjelasannya, informasi itu diterima beberapa hari sebelumnya lengkap dengan dokumen pendukung.
"Beberapa hari yang lalu, kami mendapatkan kabar informasi, bahkan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Abdi Waluyo, serta dokter yang menangani terdakwa Nadiem Anwar Makarim," kata JPU di ruang sidang.
"Di mana bahwasanya Pak Nadiem Anwar Makarim tidak bisa atau tidak diizinkan untuk hadir di persidangan hari ini dikarenakan sebagaimana dalam resume yang dibuat oleh dokter dan surat keterangan dokter, ada penyakit yang lama yang harus diperlukan perawatan insentif pemberian antibiotik di rumah sakit, seperti itu Yang Mulia," sambungnya.
JPU kemudian menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memaksakan kehadiran Nadiem dalam kondisi tersebut. Ruang sidang pun tampak berbeda dari biasanya. Kursi yang disediakan untuk terdakwa terlihat kosong, sementara kursi penasihat hukum, JPU, dan majelis hakim terisi penuh.
Hakim Konfirmasi Durasi Perawatan
Menanggapi keterangan JPU, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah langsung menanyakan perkiraan waktu perawatan yang dibutuhkan Nadiem. JPU pun merinci lebih lanjut berdasarkan surat keterangan dokter.
"Perlu kami sampaikan Yang Mulia, terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini sejak hari Sabtu tanggal 25 April sudah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo sampai dengan sekarang dan dari surat keterangan dokter ini diperlukan sampai tanggal 3 Mei 2026 untuk observasi dia dirawat inap, izin Yang Mulia," ungkap JPU.
Dengan demikian, persidangan pada hari itu tidak dapat dilanjutkan sesuai agenda awal. Majelis hakim pun dihadapkan pada situasi yang mengharuskan penjadwalan ulang.
Dakwaan Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini bukanlah perkara kecil. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana, Senin, 5 Januari 2026, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Nilai dugaan korupsi tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp809.596.125.000 atau sekitar Rp809 miliar.
Jaksa mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak lain. Mereka adalah mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Lebih lanjut, jaksa menyebutkan bahwa Nadiem diduga turut memperkaya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Dalam dakwaan, setidaknya terdapat 25 nama yang disebut-sebut ikut menikmati aliran dana dari proyek pengadaan laptop tersebut.
Total Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun
Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini pun terbilang besar. Jaksa menyatakan total kerugian mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari dua komponen utama.
Pertama, kerugian akibat kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun. Kedua, kerugian dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, yakni sebesar Rp621.387.678.730 atau sekitar Rp621 miliar. Perhitungan ini didasarkan pada kurs terendah dalam kurun waktu Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Nadiem melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Inti dari pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain. Sidang selanjutnya masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan terdakwa.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Presiden Aspirasi Sambut Gembira Penunjukan Aktivis Buruh Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup
Jemaah Haji Lansia Asal Pasuruan Meninggal di Madinah Akibat Gangguan Pernapasan
Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru, Termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Staf Kepresidenan
Prabowo Lantik Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Nurofiq Geser ke Wamenko Pangan