Satpam Sekolah di Singkawang Cabuli Siswi SD, Pelatih Drumband Jadi Tersangka

- Selasa, 28 April 2026 | 12:50 WIB
Satpam Sekolah di Singkawang Cabuli Siswi SD, Pelatih Drumband Jadi Tersangka
PARADAPOS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang menangkap seorang satpam berinisial NP yang diduga mencabuli seorang siswi sekolah dasar di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Peristiwa itu terjadi pada Januari 2026 di ruang perpustakaan sekolah sebelum kegiatan drumband dimulai. Pelaku, yang bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu SD negeri sekaligus pelatih drumband di sejumlah sekolah, kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kanit PPA Satreskrim Polres Singkawang Ipda Wijaya Rahmadinata mengungkapkan, kasus ini mulai tercium setelah wali kelas korban mencurigai perubahan perilaku pada siswi tersebut. Wali kelas kemudian melakukan pendekatan dan menanyakan kondisi yang dialami korban. “Dari pengakuan korban, wali kelas kemudian menyampaikan hal tersebut kepada orang tua korban dan pihak kelurahan, yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Singkawang untuk ditindaklanjuti,” jelas Wijaya di Singkawang, Selasa, 28 April 2026.

Motif dan Modus Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pelaku didorong oleh rasa penasaran terhadap korban. Perbuatan tersebut dilakukan saat korban berada di lokasi kegiatan sekolah. “Motif pelaku diduga karena rasa penasaran terhadap korban. Perbuatan tersebut dilakukan saat korban berada di lokasi kegiatan sekolah,” ujar Wijaya. Tak hanya tindakan fisik, pelaku juga diduga melakukan pelecehan melalui media sosial. Ia meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh. Saat korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut ke lingkungan sekolah dan mempengaruhi aktivitas korban pada kegiatan drumband. “Pelaku juga diduga melakukan ancaman kepada korban, yakni akan menyebarkan foto tersebut ke lingkungan sekolah serta mempengaruhi aktivitas korban pada kegiatan drumband apabila menolak permintaan pelaku,” ungkapnya. Ancaman itu membuat korban merasa tertekan sehingga terpaksa menuruti permintaan pelaku.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Berdasarkan laporan dan alat bukti, termasuk keterangan korban serta bukti percakapan, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. Suasana di lingkungan sekolah tempat kejadian pun tampak hening saat proses hukum bergulir. Beberapa warga sekitar mengaku baru mengetahui kasus ini setelah polisi turun tangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lain yang mungkin belum melapor.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler