PARADAPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, berhasil memediasi konflik lahan perkebunan antara masyarakat dan perusahaan swasta. Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan penyediaan lahan plasma seluas 200 hektare untuk warga Tapin Bini. Bupati Rizky Aditya Putra menegaskan peran pemerintah sebagai penengah agar investasi tidak mengorbankan hak-hak lokal dan kelestarian lingkungan.
Kesepakatan Lahan Plasma untuk Warga
Konflik yang melibatkan masyarakat dan perusahaan swasta ini berujung pada solusi berupa lahan plasma. Istilah kebun plasma sendiri merujuk pada pola kemitraan di mana perusahaan besar sebagai inti membantu masyarakat sekitar untuk memiliki dan mengelola kebun mereka sendiri. Dengan pola ini, warga bukan sekadar menjadi buruh, melainkan pemilik aset yang hasil panennya diserap oleh perusahaan dengan harga yang adil. Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengikis kesenjangan ekonomi di wilayah tersebut.
Pengawasan Langsung Bupati
Tak hanya soal lahan, pengelolaan ekonomi warga nantinya akan diwadahi oleh koperasi masyarakat. Agar berjalan profesional dan bebas dari praktik penyimpangan, Bupati berencana mengawasi langsung jalannya koperasi tersebut.
"Kepada saya langsung, jadi saya bisa tahu berapa investasi di situ dan siapa yang mengerjakan. Jadi enggak 'KUD: Ketua Untung Duluan'. Biasanya ini yang tata kelolanya harus diperbaiki, itu jadi masalah di daerah biasanya," ungkap Rizky.
Harapan untuk Iklim Investasi yang Sehat
Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah daerah berharap iklim investasi di Lamandau semakin sehat. Proses mediasi ini diharapkan menjadi standar baru dalam penyelesaian konflik agraria yang mengutamakan musyawarah dan keadilan bagi masyarakat serta lingkungan. Suasana di lapangan, para warga menyambut positif hasil mediasi ini, mengingat perjuangan mereka untuk mendapatkan hak atas lahan telah berlangsung cukup lama. Kini, dengan kepastian lahan plasma, mereka mulai merencanakan pengelolaan kebun secara kolektif melalui koperasi yang akan segera dibentuk.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Jemaah Haji Indonesia Manfaatkan Layanan Air Zamzam Gratis di Area Masjid Nabawi
Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi, Setujui Pembangunan Flyover
Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp50 Juta kepada Empat Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi
Carrick Puji Profesionalisme Casemiro Usai Gol Kemenangan MU atas Brentford