PARADAPOS.COM - Pengamat politik Boni Hargens menilai tidak ada unsur pidana dalam ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait pernyataan soal mati syahid. Namun, ia meyakini ada dimensi politik dalam penyebaran potongan video tersebut. Pernyataan ini disampaikan Boni dalam program Rakyat Bersuara di iNews pada Selasa, 28 April 2026, sebagai respons terhadap kisruh video ceramah JK yang disebut telah dipotong dan memicu polemik di publik.
Nihil Unsur Pidana dalam Pernyataan JK
Dari sudut pandang hukum, Boni Hargens menegaskan bahwa pernyataan JK tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menekankan bahwa tidak ada niat jahat atau unsur kesalahan yang dapat disematkan kepada mantan wakil presiden tersebut.
“Saya melihat dari aspek hukum, jelas di sini nihil dimensi pidananya,” ujar Boni dalam kesempatan tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa JK tidak memiliki intensi untuk mengadu domba. Menurutnya, prinsip culpabilitas—atau asas kesalahan dalam hukum pidana—tidak terpenuhi dalam kasus ini.
“Di situ dia tidak bisa dipidanakan. Maka tadi Gamki, mohon maaf teman-teman, tidak ada unsur pidana di situ, jangan mempidanakan. Sebaliknya, kita harus bicara secara objektif,” ungkapnya.
Dimensi Politik di Balik Penyebaran Video
Meski aspek pidana dinyatakan nihil, Boni melihat adanya dimensi politik yang kuat dalam penyebaran potongan video ceramah JK. Ia menduga ada kontestasi narasi yang tengah berlangsung di ruang publik, yang kemudian memicu beragam tafsir.
“Kalau dimensi politiknya, ini masuk akal. Ada perlombaan narasi, ada kontestasi ide yang muncul di publik. Sampai akhirnya Pak JK juga mengeluarkan istilah tertentu. Nah, dimensi politik itulah yang membuat tafsir atas video ini menjadi semakin serius,” jelas Boni.
Menurutnya, situasi ini memicu kristalisasi emosi seperti kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat. Namun, ia optimistis aparat penegak hukum akan bersikap bijak.
“Ada kristalisasi kemarahan, kekecewaan, dan sebagainya. Saya kira aparat penegak hukum dan institusi hukum kita akan memahami situasi ini, sehingga tidak akan memproses sesuatu yang tidak perlu diproses,” pungkasnya.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Herdman Beri Kode Rotasi Pemain, Indonesia Diminta Waspadai Timor Leste di Piala AFF 2026
Menteri Pertanian Siapkan Benih Unggul Gratis untuk 870 Ribu Hektare Perkebunan Nasional
BNPP RI Perkuat Sinergi Pengelolaan Perbatasan RI-Malaysia dalam Sidang Sosek Malindo ke-39
Timnas Indonesia Hajar Kamboja 5-1, Media Vietnam Soroti Kekuatan Fisik Garuda