Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Catat Rekor Polusi 13 Kali Lipat Ambang WHO

- Selasa, 28 April 2026 | 23:25 WIB
Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Catat Rekor Polusi 13 Kali Lipat Ambang WHO
PARADAPOS.COM - Kualitas udara di Jakarta tercatat berada pada level tidak sehat pada Rabu, 29 April 2026, berdasarkan data dari laman pemantau kualitas udara IQAir. Pada pembaruan pukul 04.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) mencapai angka 161 dengan konsentrasi polutan PM2,5 sebesar 69,3 mikrogram per meter kubik. Angka ini 13,9 kali lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara tahunan yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kondisi ini mendorong imbauan bagi warga untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Polusi Jakarta Masuk Lima Besar Terburuk di Indonesia

Berdasarkan data yang dihimpun, posisi Jakarta menempati urutan keempat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia. Peringkat pertama ditempati Tangerang Selatan dengan skor 183, disusul Serpong (179), dan Bandung (166). Angka-angka ini menunjukkan bahwa polusi udara masih menjadi tantangan serius di wilayah-wilayah penyangga ibu kota.

Apa Itu PM2,5 dan Dampaknya?

PM2,5 adalah partikel halus berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron—jauh lebih kecil dari diameter rambut manusia. Partikel ini bisa berasal dari debu, asap kendaraan, hingga jelaga industri. “Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis,” demikian penjelasan dari sumber terkait.

Rekomendasi Kesehatan Saat Kualitas Udara Buruk

Menghadapi situasi ini, sejumlah langkah perlindungan diri disarankan. Selain memakai masker, masyarakat dianjurkan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup rapat jendela rumah agar udara kotor tidak masuk, serta menyalakan alat penyaring udara (air purifier) di dalam ruangan.

Pemprov DKI: Pengendalian Polusi Butuh Aksi Bersama

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa upaya pengendalian pencemaran udara tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu wilayah saja. Diperlukan aksi terintegrasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dan kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta. Sebagai langkah konkret, Pemprov DKI telah menetapkan komitmen pengendalian pencemaran udara untuk periode 2023–2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang SPPU. Strategi ini mencakup tiga pilar utama: penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti transportasi, serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan aktivitas lainnya. Di lapangan, langit Jakarta pagi itu tampak diselimuti kabut tipis, pemandangan yang belakangan semakin sering terlihat. Ilustrasi suasana tersebut menggambarkan betapa nyata tantangan udara bersih di ibu kota.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler