Polisi Musnahkan 50 Ton Ganja di Aceh Besar, Libatkan Petani Milenial dalam Edukasi Pemberantasan Narkoba

- Kamis, 30 April 2026 | 06:25 WIB
Polisi Musnahkan 50 Ton Ganja di Aceh Besar, Libatkan Petani Milenial dalam Edukasi Pemberantasan Narkoba
PARADAPOS.COM - Kepolisian Daerah Aceh memusnahkan ladang ganja seluas 20 hektare yang tersebar di kawasan Lampanah, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu, 29 April 2026. Dari total lahan tersebut, sebanyak tiga hektare dimusnahkan langsung di lokasi dengan berat mencapai 50 ton. Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dalam Operasi Antik Seulawah 2026.

Pemusnahan Melibatkan Berbagai Pihak

Proses pemusnahan tidak hanya melibatkan jajaran Polres Aceh Besar, tetapi juga prajurit TNI, unsur pemerintah daerah, dan elemen masyarakat lainnya. Tanaman ganja dicabut dari akarnya lalu dibakar di tempat. Suasana di lokasi tampak khidmat, dengan asap tebal membumbung tinggi dari lahan yang sebelumnya ditanami ribuan batang ganja. "Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan taksiran hasil panen mencapai 50 ton. Namun, yang dimusnahkan di Lampanah, ini seluas tiga hektare," kata Marzuki di Aceh Besar, Kamis, 30 April 2025.

Melibatkan Petani Muda Milenial

Hal yang menarik dalam operasi ini adalah keterlibatan petani muda milenial. Mereka tidak sekadar menjadi penonton, melainkan diajak langsung menyaksikan proses pemusnahan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang kepolisian untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang selama ini bergantung pada tanaman ilegal. "Mereka diharapkan dapat menjadi agen perubahan, menyosialisasikan dan edukasi masyarakat agar mengganti tanaman ganja dengan komoditas produktif, seperti kopi, sayur-mayur, dan tanaman bernilai ekonomi lainnya," jelas dia.

Harapan untuk Masa Depan Aceh

Di tengah kepulan asap pembakaran, Kapolda menyampaikan permohonan doa dan dukungan dari semua pihak. Ia berharap upaya ini berhasil mengalihkan masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan di pedalaman untuk menanam ganja ke sektor pertanian legal, produktif, dan berkelanjutan. "Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, apa pun jenisnya. Ini adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa kita," jelas dia. Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa ke depan, Aceh tidak boleh lagi dikenal sebagai daerah penanaman ganja. Pemusnahan ladang harus diiringi pendekatan preventif melalui edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekonomi alternatif. "Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Ketika masyarakat berani bersuara dan peduli, maka ruang gerak pelaku akan semakin sempit," ujar Marzuki Ali Basyah.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar