Kementerian PKP Alokasikan 90,55 Persen Anggaran 2026 untuk Program Rumah Rakyat

- Kamis, 30 April 2026 | 14:00 WIB
Kementerian PKP Alokasikan 90,55 Persen Anggaran 2026 untuk Program Rumah Rakyat
PARADAPOS.COM - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan 90,55 persen dari total pagu anggaran 2026 sebesar Rp10,31 triliun untuk program fisik perumahan rakyat. Angka itu setara dengan Rp9,34 triliun yang akan difokuskan pada pembangunan rumah bagi masyarakat, termasuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Menteri PKP, Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menyampaikan hal tersebut di kantor kementerian pada Kamis, 30 April 2026. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa prioritas utama kementerian benar-benar berpihak pada program bantuan rakyat yang bersifat pembangunan, bukan sekadar belanja operasional.

Anggaran Fisik Mendominasi, Operasional Ditekan

Dari total pagu anggaran yang telah melalui proses efisiensi, Kementerian PKP menargetkan pembangunan sebanyak 406.260 unit rumah. Program BSPS menjadi yang terbesar dengan alokasi Rp8,57 triliun untuk 400 ribu unit rumah, atau sekitar 83,1 persen dari total pagu kementerian. “Program pembangunan rumah untuk rakyat, BSPS dan sebagainya 90,55 persen. Itu artinya orientasi kita benar-benar kepada bantuan rakyat dan sifatnya pembangunan,” kata Ara di Kementerian PKP, Jakarta. Selain BSPS, anggaran juga mencakup pembangunan rumah susun sebesar Rp373,56 miliar, rumah khusus Rp199,63 miliar, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) senilai Rp25,25 miliar, serta penataan kawasan kumuh dan sanitasi sebesar Rp170,30 miliar. Sementara itu, porsi untuk gaji dan operasional hanya 8,91 persen, dan untuk pengawasan, pengendalian, serta monitoring sebesar 0,5 persen.

Strategi Serapan Anggaran agar Tak Menumpuk di Akhir Tahun

Ara juga menyoroti pentingnya percepatan serapan anggaran. Ia menegaskan bahwa kementerian telah menyiapkan target penyerapan secara bulanan agar realisasi tidak menumpuk di penghujung tahun. Langkah ini dinilai sejalan dengan arahan Presiden dan Kementerian Keuangan. “Ini juga sesuai dengan arahan Presiden dan Kementerian Keuangan supaya kita lebih merata, jadi tidak menumpuk di akhir tahun,” ujar Ara. Target serapan dimulai dari 6,21 persen pada 1 Mei 2026, lalu meningkat menjadi 17,84 persen pada 1 Juni, 26,81 persen pada 1 Juli, dan 40,25 persen pada 1 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 1 September ditargetkan 53,15 persen, 1 Oktober 67,21 persen, 1 November 78,47 persen, dan 1 Desember 87,45 persen. Hingga 31 Desember 2026, target serapan mencapai 97,48 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 96 persen.

Pelaporan Bulanan Jadi Kunci Evaluasi

Salah satu perubahan mendasar yang diterapkan Ara adalah sistem pelaporan penyerapan yang kini dilakukan per tanggal 1 setiap bulan. Menurutnya, kebiasaan lama yang menghitung target di akhir bulan membuat evaluasi menjadi terlambat. “Saya mengubah satu hal yang mendasar. Biasanya target hitungannya akhir bulan, tanggal 30 atau tanggal 31. Tetapi mulai tahun ini saya mau per tanggal 1,” ungkap dia. Dengan pelaporan lebih awal, kementerian memiliki waktu untuk mengambil langkah proaktif jika capaian penyerapan belum sesuai target. Ara juga meminta jajarannya melakukan evaluasi rutin setiap Senin, hingga tingkat balai dan satuan kerja daerah, untuk mengawal pencapaian target tersebut. Kementerian PKP juga menargetkan serapan BSPS mencapai 38,34 persen pada 1 Agustus 2026. Angka ini jauh lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya yang masih nol persen pada bulan yang sama. Ara menegaskan komitmennya untuk mempercepat realisasi program agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar