Kejagung Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis dan Buru Aliran Dana

- Senin, 15 Juni 2026 | 04:00 WIB
Kejagung Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis dan Buru Aliran Dana
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menjerat para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil sebagai upaya memulihkan kerugian negara yang diduga timbul akibat praktik melawan hukum dalam pengelolaan program yang menyasar anak-anak sekolah tersebut. Saat ini, tim penyidik masih memburu alat bukti untuk menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Penyidik Fokus pada Pemulihan Aset

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa penerapan pasal TPPU menjadi salah satu prioritas dalam pengembangan perkara ini. Ia menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada jeratan pidana korupsi semata. “Nanti pastilah (diterapkan TPPU). Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar,” ujar Febrie kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2026). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini memiliki tujuan yang lebih luas. Pihaknya ingin memastikan agar program MBG tetap berjalan sesuai dengan cetak biru yang telah ditetapkan pemerintah. “Yang jelas, kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi sehingga menerima pembelajaran bagus,” tuturnya. Febrie juga menyampaikan pesan agar seluruh pihak yang kini terlibat dalam pengelolaan program dapat menjaga amanah. “Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil. Kalian jaga juga nih yang baru bagaimana bisa berjalan sesuai harapan, itu kan anak, anak-anak bangsa ini,” imbuhnya.

TPPU Jadi Instrumen Kunci Kejagung

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa pasal TPPU merupakan instrumen strategis untuk memulihkan kerugian negara. Penerapannya tidak hanya bertujuan mempidanakan pelaku, tetapi juga merampas aset hasil kejahatan. “Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat, pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” jelasnya.

Lima Tersangka dalam Pusaran Kasus

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di lingkungan BGN. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Proses hukum terhadap kelima tersangka terus berjalan seiring pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar