Rapat Paripurna disampaikan laporan Komisi A yang membahas permohonan Persetujuan DPRD terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah, oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, SIP., M.Si.
Baca Juga: Jaga Eksistensi Jurnalistik, Potensi Network Gelar Workshop di Pangandaran
"Untuk pengambilan keputusannya, kami serahkan sepenuhnya kepada forum Rapat Paripurna Dewan yang terhormat. Persetujuan terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Komisi A menjadi Keputusan DPRD," tuturnya.
"Persetujuan yang telah diberikan oleh forum Rapat Paripurna yang terhormat, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD tentang Persetujuan Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa Tanah," ujarnya, dilanjutkan dengan penandatangan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT.,MM didampingi oleh pimpinan.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD dan Hasil Pelaksanaan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD Tahun 2023 secara tertulis, sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: fokussatu.id
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024