Keributan Debt Collector dan Ojol di Depok Berujung Mediasi, Polisi Ingatkan Larangan Penarikan Paksa

- Selasa, 05 Mei 2026 | 16:00 WIB
Keributan Debt Collector dan Ojol di Depok Berujung Mediasi, Polisi Ingatkan Larangan Penarikan Paksa

PARADAPOS.COM - Keributan fisik antara seorang pria yang diduga debt collector atau mata elang (matel) dengan seorang pengemudi ojek online (ojol) terjadi di Jalan Sentosa Raya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Selasa (5/5/2026). Insiden yang berawal dari upaya penarikan paksa sepeda motor akibat tunggakan kredit ini sempat menjadi tontonan warga setempat. Kedua pihak terlibat saling dorong dan adu pukul di pinggir jalan, dan peristiwa tersebut terekam dalam video amatir yang kemudian viral di media sosial. Polsek Sukmajaya yang tiba di lokasi setelah menerima laporan warga langsung mengamankan kedua belah pihak dan membawa mereka ke kantor polisi untuk menjalani mediasi.

Kronologi di Lapangan: Dari Teguran hingga Adu Jotos

Suasana di Jalan Sentosa Raya mendadak riuh ketika seorang pengemudi ojol dihentikan paksa oleh seorang pria yang diduga sebagai debt collector. Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, penghentian itu dilakukan karena adanya tunggakan pembayaran kredit sepeda motor yang sudah menunggak selama tiga bulan.

“DC memberhentikan pengemudi ojol karena adanya tunggakan pembayaran kredit sepeda motor selama 3 bulan,” kata Made.

Namun, pengemudi ojol tersebut tidak menerima begitu saja upaya penarikan kendaraannya. Situasi yang awalnya hanya berupa perdebatan verbal itu dengan cepat memanas. Warga yang berada di sekitar lokasi berdatangan, bukan untuk ikut campur, melainkan berusaha melerai pertikaian agar tidak semakin meluas. Sayangnya, sebelum sempat dilerai, adu mulut itu sudah berubah menjadi aksi saling dorong yang berujung pada baku pukul.

Mediasi dan Titik Temu

Petugas dari Polsek Sukmajaya bergerak cepat. Begitu laporan warga diterima, mereka langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi. Kedua pihak yang masih dalam keadaan emosi dibawa ke kantor polisi untuk difasilitasi.

“Kedua belah pihak dibawa ke kantor polisi untuk proses mediasi,” ujar Made.

Proses mediasi berjalan cukup alot, namun akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Sebagai bagian dari kesepakatan, pengemudi ojol menyatakan akan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakannya melalui pihak perusahaan pembiayaan (leasing) terkait.

Peringatan Tegas dari Polisi

Di tengah penyelesaian kasus ini, pihak kepolisian memberikan pernyataan yang cukup tegas. Mereka menekankan bahwa tindakan penarikan kendaraan di jalan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada prosedur hukum yang ketat dan harus dipatuhi oleh pihak penagih agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“DC tidak diperbolehkan menarik motor secara sembarangan di pinggir jalan karena ada persyaratan hukum yang harus dipenuhi,” ungkap Made.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi ojol dan pengguna kendaraan lainnya, agar tidak bertindak sendiri jika menghadapi situasi serupa. Langkah yang paling aman adalah segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat. Dengan begitu, mediasi dapat difasilitasi secara aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa harus ada pertumpahan darah di jalanan.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler