PARADAPOS.COM - Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi menyerahkan laporan akhir berisi rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan yang berlangsung selama 3,5 jam di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026. Salah satu poin paling krusial yang mendapat persetujuan Presiden adalah transformasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga independen dengan kewenangan yang lebih kuat dan mengikat, guna mengefektifkan pengawasan eksternal terhadap Korps Bhayangkara. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam upaya reformasi internal Polri yang telah lama dinantikan.
Kompolnas Berubah: Dari Ex-Officio Menuju Lembaga Independen
Dalam pertemuan yang berlangsung intensif di Istana Merdeka, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan secara rinci perubahan fundamental yang akan terjadi pada Kompolnas. Ia menekankan bahwa struktur keanggotaan yang selama ini bersifat ex-officio akan sepenuhnya dihapuskan.
“Keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang, tapi disepakati independen sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian menjadi lebih efektif. Ini harus diatur dalam undang-undang,” ujar Jimly di Istana Merdeka.
Kewenangan Eksekutorial dan Dampaknya pada UU Polri
Perubahan status ini bukan sekadar pergantian nama atau struktur. Penguatan status Kompolnas akan diikuti dengan perluasan kewenangan yang bersifat eksekutorial. Artinya, keputusan yang diambil oleh lembaga pengawas tersebut nantinya wajib dilaksanakan oleh Kapolri, tanpa bisa ditawar-tawar lagi. Implikasi langsungnya adalah perlunya revisi terhadap Undang-Undang Polri yang saat ini berlaku.
“Karena kewenangannya diperluas dan dipertegas, implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri,” kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra.
Struktur Baru: Sembilan Unsur Profesional
Selain kemandirian lembaga, struktur keanggotaan Kompolnas ke depan akan terdiri dari sembilan orang yang mencakup berbagai unsur profesional. Mereka akan dipilih dari kalangan yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi, bukan lagi karena jabatan struktural semata. Hal ini dimaksudkan agar Kompolnas tidak lagi sekadar menjadi juru bicara, melainkan pengawas yang memiliki taji dalam memberikan sanksi atau keputusan di level tertentu.
“Kompolnas bukan sekadar juru bicara, tetapi benar-benar mengawasi dengan keputusan yang bisa dieksekusi dalam batas tertentu,” tegas anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD.
Suasana di Istana Merdeka sore itu terasa khidmat. Para anggota komisi tampak serius menyampaikan paparan mereka di hadapan Presiden, sementara para staf kepresidenan sibuk mencatat setiap poin rekomendasi. Gedung bersejarah itu menjadi saksi bisu dari sebuah langkah besar yang diharapkan mampu membawa perubahan signifikan bagi institusi kepolisian di Indonesia.
Artikel Terkait
Keributan Debt Collector dan Ojol di Depok Berujung Mediasi, Polisi Ingatkan Larangan Penarikan Paksa
Komite Reformasi Polri Fokus Benahi Sistem Rekrutmen dan Promosi demi Hapus Praktik Bayar
Belatung Ditemukan di Lauk Ayam Menu Makan Bergizi Gratis, Dapur MBG Pekalongan Minta Maaf
Polisi Gerebek ‘Kampung Narkoba’ di Pekanbaru, Sabu dan Ekstasi Ditemukan Terkubur di Tumpukan Pasir