Ketua Komisi III DPR: KUHAP Baru Sudah Akomodasi Tuntutan Reformasi Polri

- Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25 WIB
Ketua Komisi III DPR: KUHAP Baru Sudah Akomodasi Tuntutan Reformasi Polri
PARADAPOS.COM - Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan hasil kerja mereka kepada Presiden Prabowo Subianto. Menyikapi hal itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejatinya telah mengakomodasi sebagian besar tuntutan reformasi di tubuh Kepolisian RI. Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman di Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026.

KUHAP Baru Dinilai Akomodasi Aspirasi Publik

Menurut Habiburokhman, hampir seluruh keluhan masyarakat terhadap Polri selama ini sudah tertampung dalam KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa materi dalam undang-undang tersebut bukanlah hasil kerja sepihak. "Kami perlu sampaikan bahwa sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu," ujarnya. Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, keseluruhan materi KUHAP baru merupakan hasil masukan dari masyarakat. Masukan itu dihimpun melalui puluhan kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang kemudian diramu oleh tim pemerintah bersama DPR.

Inti Keluhan: Potensi Kesewenang-wenangan

Lebih lanjut, Habiburokhman memaparkan bahwa inti dari keresahan publik selama ini berkaitan dengan potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum acara pidana. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa. Ia membandingkannya dengan KUHAP lama yang berlaku sejak 1981. Dalam aturan lama, hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum dinilai sangat terbatas. Di sisi lain, tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan. "Dalam KUHAP 1981, hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum begitu terbatas, sebaliknya tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan sehingga memberi peluang besar terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tuturnya.

Penguatan Hak Pembelaan dan Lembaga Praperadilan

Berbeda dengan aturan lama, KUHAP yang baru disebutnya membawa angin segar. Hak pembelaan bagi warga negara yang bermasalah dengan hukum diperkuat secara signifikan. Salah satu contohnya adalah hak untuk didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, serta penguatan peran advokat itu sendiri. Selain itu, undang-undang baru ini juga memperluas kewenangan lembaga praperadilan. Aturan mengenai penahanan juga diperketat. Yang tidak kalah penting, KUHAP baru memuat prosedur anti-kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan. Bahkan, ada ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan wewenang. "Yang tak kalah penting, KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antarwarga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif," ungkapnya.

Harapan ke Depan untuk Institusi Polri

Habiburokhman kemudian mengungkit sejumlah kasus yang sempat menjadi sorotan publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III. Beberapa di antaranya adalah kasus Nabilah O Brien, kasus guru Tri Wulandari di Muara Jambi, dan kasus Hogi Minaya di Sleman. Menurutnya, kasus-kasus serupa bisa diselesaikan dengan lebih baik jika berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru. Ia pun menyampaikan optimismenya. Jika KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, ia yakin institusi Polri akan berubah menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya. "Karena itu, ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan," katanya menutup pernyataan.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar