PARADAPOS.COM - Ribuan warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggeruduk Pondok Pesantren Putri Ndholo Kusumo pada Sabtu, 2 Mei 2026. Aksi ini dipicu oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes, Kiai Ashari, terhadap puluhan santriwati. Massa mendesak kepolisian segera menahan tersangka yang diduga telah menjalankan aksinya sejak puluhan tahun silam.
Keresahan Warga dan Dugaan Penyimpangan Sejak 1995
Aksi geruduk ini bukanlah ledakan kemarahan yang tiba-tiba. Warga setempat mengaku sudah lama mendengar bisik-bisik tentang perilaku Kiai Ashari. Namun, pengaruh dan apa yang disebut sebagai “dekengan” atau pelindung yang kuat membuat kasus ini sulit diungkap.
Ahmad Nawawi, perwakilan pemuda dan santri Desa Tlogosari, menyuarakan kegelisahan yang menggerogoti masyarakat. “Saya merasa resah karena yang bersangkutan mengatasnamakan pondok pesantren ini, merusak citra nama pondok pesantren dan khususnya kepada Nahdlatul Ulama (NU) dan kepada nama Desa Tlogosari,” ujarnya dalam sebuah program televisi, Selasa 5 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa tersangka kerap mengancam balik korban yang berani melapor. “Sosok kiai Ashari ini sebenarnya sudah lama tidak diterima oleh masyarakat sini sendiri. Sudah lama terjadi dari tahun 95. Penyimpangannya khususnya penipuan, pemerasan, dan pelecehan seksual,” tegas Ahmad.
Kendala Hukum dan Tawaran Suap yang Ditolak
Kasus ini sebenarnya sudah menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah dilayangkan pada April dan Juli 2024, namun prosesnya sempat mandek. Kuasa hukum korban dari Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Jalan Lurus (Ormas GJL), Ali Yusron, mengungkapkan fakta yang memilukan.
“Ketika tanggal 2-3 September 2024 itu sudah dinaikkan penyidikan tetapi mandem pada saat itu. Si korban dan ayahnya ini meminta perlindungan hukum di mana-mana diabaikan. Saya tersentuh hati sekali karena kebanyakan korbannya ini anak yatim dan anak yatim piatu,” kata Ali Yusron.
Lebih dari itu, Ali mengungkap adanya upaya untuk membungkam kasus ini dengan iming-iming uang. “Saya tangani di 3 bulan yang lalu ini, mau disuap dengan uang 300 juta sampai 400 juta. Saya tolak semua itu. Karena saya berjanji pada diri saya sendiri agar terang benderang kita bongkar,” tambahnya.
Proses Hukum dan Tersangka yang Mangkir
Pihak kepolisian menyatakan bahwa Kiai Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa prosedur penahanan harus didahului dengan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, pihak daripada pelaku ini melalui Penasihat Hukum (PH) kooperatif akan mengikuti prosedur. Berdasarkan ketentuan bahwa untuk melakukan penahanan, kita harus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” jelas Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Namun, informasi terbaru menyebutkan tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 4 Mei 2026. Polisi memastikan tersangka masih berada di wilayah Pati.
Langkah Tegas Kementerian Agama
Menanggapi situasi yang memanas, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati bergerak cepat. Kepala Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, mengumumkan tiga rekomendasi penting yang langsung berdampak pada operasional pondok pesantren tersebut.
“Ada tiga rekomendasinya. Yang pertama adalah menutup sementara, artinya pada tahun pelajaran ini untuk tidak boleh menerima santri baru. Kemudian yang kedua, pengasuhnya memang sudah harus keluar dari yayasan itu. Kalau poin satu dan dua tidak diindahkan, maka Kementerian Agama mau menutup permanen,” ujar Ahmad Syaiku.
Saat ini, para santri telah dipulangkan. Pengecualian diberikan bagi siswa kelas 6 yang masih harus menyelesaikan ujian di bawah pengawasan ketat.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Andre Rosiade Laporkan Progres Tol Sicincin-Bukittinggi ke BP BUMN dan Danantara
Pemkot Jakut Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Danau Sunter Usai Dikeluhkan Warga
Polisi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta
Pemerintah Siapkan Insentif untuk 100 Ribu Mobil Listrik dan 100 Ribu Motor Listrik