Pemerintah Didorong Segera Terapkan Antidumping Baja Menyeluruh Usai Dua Pabrik Tutup Beruntun

- Rabu, 06 Mei 2026 | 10:25 WIB
Pemerintah Didorong Segera Terapkan Antidumping Baja Menyeluruh Usai Dua Pabrik Tutup Beruntun

PARADAPOS.COM - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, mendesak pemerintah untuk segera mempercepat penerapan kebijakan antidumping produk baja secara menyeluruh, dari hulu hingga ke hilir. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah terulangnya penutupan pabrik seperti yang dialami PT Krakatau Osaka Steel (KOS), yang resmi menghentikan produksi pada akhir April 2026 dan menutup seluruh operasinya pada Juni 2026. Maraknya impor baja murah dari China dan membanjirnya produk baja tulangan (long product) di pasar domestik disebut sebagai pemicu utama krisis ini.

Krisis Struktural di Industri Baja Domestik

Menurut Bhima, penutupan KOS bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Ia merupakan gejala dari krisis struktural yang melanda industri baja nasional. Selain gempuran baja impor murah, pasar dalam negeri untuk produk long product dinilai sudah terlalu jenuh. Saat ini, tidak kurang dari 60 pabrik memproduksi jenis baja yang sama, sehingga menciptakan tekanan harga yang luar biasa. Akibatnya, selama hampir satu dekade beroperasi, KOS terus mengalami kerugian.

Data menunjukkan utilisasi kapasitas industri baja nasional saat ini hanya berkisar 52 persen, jauh dari angka ideal 80 persen. Bhima menjelaskan, "Produksi baja China dalam setahun sekitar 1 miliar ton, jika 2 persen saja diekspor ke Indonesia, jumlahnya sudah melampaui kapasitas produksi Indonesia. Ini kan persaingan yang tidak adil mengingat harga baja China yang lebih murah."

Gelombang Penutupan Pabrik Baja

Bhima menyayangkan penutupan pabrik baja ini terjadi di tengah kondisi ekonomi global dan domestik yang sedang lesu, terutama di sektor baja. Ia mengungkapkan bahwa KOS merupakan pabrik baja kedua yang tutup dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, pada Oktober 2025, pabrik Metal Steel Group milik Ispat Indo yang beroperasi di Surabaya juga menghentikan kegiatan usahanya.

"Agar tak ada lagi penutupan pabrik baja seperti Krakatau Osaka Steel dan Metal Steel Group milik Ispat Indo, pemerintah diharapkan mempercepat penerapan kebijakan antidumping dari hulu ke hilir," ujarnya.

Ia menambahkan, temuan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang membuktikan adanya praktik dumping baja China dengan selisih harga 5,9 hingga 55,6 persen lebih murah, seharusnya menjadi momentum untuk melakukan reformasi regulasi. Menurutnya, bea masuk antidumping harus segera dikenakan untuk semua segmen produk baja tanpa terkecuali.

Nasib Pekerja dan Tanggung Jawab Perusahaan

Di sisi lain, pengamat hukum ketenagakerjaan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Holyness N Singadimedja, memberikan pandangannya terkait dampak penutupan pabrik terhadap para pekerja. Ia menilai positif komitmen perusahaan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam pemenuhan hak dan kompensasi bagi pekerja terdampak.

"Tentu mendukung. Komitmen tersebut menunjukkan itikad baik perusahaan untuk bertanggung jawab. Tidak lepas tangan," katanya.

Meski demikian, Holyness mengingatkan bahwa pengawas ketenagakerjaan tetap harus mengawasi secara ketat pelaksanaan pemberian hak-hak pekerja. Ia menekankan bahwa penutupan operasional perusahaan tidak mengurangi atau menghilangkan kewajiban tersebut. "Dalam kondisi kahar saja kewajiban terhadap pekerja harus dilaksanakan, apalagi tanpa kahar. Itu bagian dari risiko perusahaan," tegasnya.

Holyness juga sepakat bahwa keputusan penutupan pabrik sepenuhnya merupakan kewenangan pemegang saham mayoritas. Dalam kasus KOS, pemegang saham terbesarnya adalah Osaka Steel Co., Ltd dengan kepemilikan sekitar 86 persen, sementara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk hanya memegang 14 persen saham.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar