PARADAPOS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendesak kepolisian untuk segera menangkap AS (52), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Desakan ini muncul setelah AS ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026, namun hingga kini belum ditahan dan keberadaannya tidak diketahui. Kasus ini menjadi sorotan karena korbannya adalah anak-anak dan perempuan dalam posisi rentan, dan penanganannya dinilai belum optimal meski sempat ditangani pada 2024.
Desakan Penangkapan dan Perlindungan Korban
Rano menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menangani kejahatan seksual. “Kami meminta kepolisian segera menangkap pengasuh pondok pesantren yang melakukan kejahatan seksual terhadap para santrinya. Kasus ini harus ditangani secara serius dan cepat oleh aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan dan masa depan korban,” kata dia.
Ia menambahkan, pelaku tidak boleh dibiarkan bebas tanpa penahanan. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan ketakutan di masyarakat dan memperbesar potensi tekanan terhadap korban serta keluarganya. Langkah cepat dari kepolisian dinilai penting agar masyarakat melihat negara hadir memberikan perlindungan dan keadilan.
Kronologi dan Respons Aparat
Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati pada 2024, namun belum berjalan optimal. Rano menyoroti lambatnya proses hukum dan berharap aparat memberikan perhatian serius agar kasus ini tuntas secara transparan dan profesional. “Publik menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius dan menyeluruh. Penanganan yang cepat dan profesional penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ucapnya.
Di sisi lain, Polresta Pati telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada AS. Surat pertama dikirim pada 4 Mei, namun tersangka tidak hadir tanpa keterangan. “Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026,” jelas Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro di Pati, Rabu (6/5).
Upaya Hukum dan Pencarian Tersangka
AS diminta memenuhi panggilan tersebut untuk memperlancar proses hukum. Jika kembali tidak hadir, polisi akan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana. Saat ini, keberadaan tersangka masih dalam pencarian. Polisi menduga AS tidak berada di wilayah Kabupaten Pati dan telah berpindah lokasi tanpa memberi tahu keluarga maupun penasihat hukum.
Rano juga meminta kepolisian memastikan seluruh korban bebas dari intimidasi dan tekanan. Negara, kata dia, wajib menjamin perlindungan dan rasa aman bagi mereka. “Jangan sampai korban takut atau enggan melapor karena adanya intimidasi. Korban ini adalah anak-anak yang harus dilindungi, bahkan ada yang merupakan anak yatim dan yatim piatu,” ujar dia.
Artikel Terkait
Harga Emas Berpeluang Menguat ke USD4.772, Tertahan di Resistance namun Support Kunci Masih Utuh
PCNU Pati Kecam Pelecehan Puluhan Santriwati di Pesantren Ndolo Kusumo, Desak Polisi Segera Tahan Tersangka
Tabrakan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara Tewaskan 16 Orang, Diduga Sopir Hindari Lubang
BCA Research: Tujuh Faktor Masih Menahan Resesi Global, Namun Risiko Membesar Jika Selat Hormuz Tertutup hingga 2026