PARADAPOS.COM - Di tengah alokasi anggaran pendidikan DKI Jakarta yang mencapai Rp18,1 triliun untuk tahun 2026, seorang anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, menyoroti kondisi ironis yang masih dialami para guru honorer di ibu kota. Justin, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa masih ada tenaga pengajar honorer yang hanya menerima honor sekitar Rp700 ribu per bulan. Angka ini dinilai sangat tidak layak dan memprihatinkan, mengingat besarnya komitmen fiskal pemerintah terhadap sektor pendidikan.
Anggaran Besar, Realitas Pahit di Lapangan
Justin menjelaskan, dari sisi kebijakan, sektor pendidikan memang menjadi prioritas utama. Anggaran sebesar Rp18,1 triliun yang digelontorkan untuk Dinas Pendidikan DKI Jakarta merupakan salah satu porsi terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Artinya secara kebijakan fiskal, komitmen terhadap sektor pendidikan tetap kuat," katanya baru-baru ini.
Namun, ia menekankan bahwa persoalan mendasar bukan hanya terletak pada nominal anggaran yang besar. Menurutnya, struktur kebijakan dan distribusi pembiayaan untuk tenaga pendidikan, khususnya guru honorer yang belum memiliki skema kepegawaian yang jelas, menjadi akar permasalahan.
Guru Honorer: Pilar Pendidikan yang Terabaikan
Justin menilai kondisi honor yang sangat rendah ini tidak seharusnya terjadi. Ia menegaskan bahwa guru merupakan pilar utama dalam sistem pendidikan. "Guru adalah pilar utama sistem pendidikan, sehingga tidak seharusnya mereka harus mencari pekerjaan tambahan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar," ujarnya.
Ia memaparkan, selama bertahun-tahun, banyak sekolah mengangkat tenaga honorer untuk menutup kekurangan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, mekanisme penggajian dan pengangkatan mereka sangat bergantung pada kemampuan finansial masing-masing sekolah atau sumber pembiayaan yang tidak seragam. Jika dibandingkan dengan program lain yang memiliki struktur pengupahan lebih jelas, kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola tenaga kerja di sektor pendidikan.
Mendesak Penataan dan Standar Upah Layak
Justin mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret. Ia menekankan perlunya memastikan tenaga pendidik mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak. Beberapa solusi yang ia tawarkan meliputi pengangkatan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penataan ulang status tenaga honorer, serta penetapan standar honor minimum yang lebih manusiawi di seluruh sekolah di Jakarta.
"Ke depan perlu ada pendataan dan penataan ulang seluruh guru honorer di Jakarta secara komprehensif agar status mereka jelas," kata Justin.
Percepatan PPPK dan Pengawasan Anggaran
Selain penataan, ia juga mendorong percepatan pengangkatan guru melalui skema PPPK bagi mereka yang memenuhi syarat. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian karier dan penghasilan bagi para tenaga pendidik. Selama masa transisi, Justin menambahkan, pemerintah daerah wajib menetapkan standar honor minimum yang layak bagi tenaga pendidik non-ASN.
"Komisi E DPRD DKI Jakarta tentu akan terus mendorong pengawasan dan evaluasi agar anggaran pendidikan yang besar itu benar-benar dirasakan oleh mereka yang berada di garis depan pendidikan, yaitu para guru," pungkasnya.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Hotman Paris Turun Tangan, Jemput dan Biayai Perjalanan Korban Pelecehan di Pesantren Pati ke Jakarta
Ito Sumardi Bantah Klaim Oegroseno: RJ Tak Otomatis Gugurkan Status Tersangka Lain di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Sultan Kemenaker Akui Biayai Kampanye Mantan Menteri Ida Fauziah
Polisi Sidrap Tangkap Dua Pemeran Konten Porno Live TikTok, Raup Ratusan Juta dari Gift Penonton