Gubernur Maluku Utara Speechless Bertemu Kakek 80 Tahun Beristri 40 Tahun Lebih Muda, dr. Richard Lee Kembali Ditahan

- Rabu, 06 Mei 2026 | 21:50 WIB
Gubernur Maluku Utara Speechless Bertemu Kakek 80 Tahun Beristri 40 Tahun Lebih Muda, dr. Richard Lee Kembali Ditahan
PARADAPOS.COM - Dua peristiwa berbeda menyita perhatian publik pada Rabu, 6 Mei 2026. Pertama, momen unik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang dibuat speechless saat bertemu seorang kakek berusia 80 tahun yang memiliki istri 40 tahun lebih muda. Kedua, penahanan dr. Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan kesehatan, resmi diperpanjang oleh Polda Metro Jaya hingga Juni 2026. Kedua berita ini menjadi yang terpopuler di laman portal berita nasional.

Sherly Tjoanda dan Momen Tak Terduga Bersama Kakek Lansia

Suasana kunjungan kerja Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, di sebuah daerah terpencil di Maluku Utara berubah menjadi perbincangan hangat. Bukan soal keluhan warga atau program pembangunan, melainkan interaksi spontan dengan seorang kakek lansia. Saat itu, Sherly yang juga seorang ibu dari tiga anak ini menyapa seorang pria paruh baya yang duduk bersama istrinya. Dengan ramah, ia menanyakan usia sang kakek. “Umur berapa?” tanya Sherly. “Umur su (sudah) 80 (tahun),” jawab si kakek. “Oh su banyak,” ujar Sherly, setengah tak percaya. Percakapan kemudian berlanjut. Sherly mengalihkan pertanyaan kepada sang istri yang duduk di samping kakek tersebut. Dari situ terungkap bahwa usia istri sang kakek terpaut sekitar 40 tahun lebih muda. Sherly pun mengaku kehilangan kata-kata, speechless, mendengar fakta itu. Momen yang terekam dalam video ini sontak menjadi perbincangan, bukan hanya karena keunikannya, tetapi juga respons spontan sang gubernur yang terkesan tak menyangka.

Penahanan dr. Richard Lee Resmi Diperpanjang

Di sisi lain, kasus hukum yang membelit dr. Richard Lee memasuki babak baru. Polda Metro Jaya secara resmi memperpanjang masa penahanan dokter sekaligus influencer tersebut hingga bulan Juni 2026. Perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari status Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan kesehatan. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal luas sebagai Dokter Detektif atau Doktif, pada 2 Desember 2024 lalu. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan ini dilakukan setelah masa penahanan sebelumnya ditentukan hingga awal Mei 2026. “Masa penahanan tersangka kembali diperpanjang,” jelasnya singkat saat dikonfirmasi. Kasus ini terus menjadi sorotan, mengingat dr. Richard Lee dikenal luas di dunia kecantikan dan media sosial.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar