Yusril Dorong Reformasi Penggunaan Brimob dalam Pengamanan Unjuk Rasa Cegah Tindakan Militeristik

- Senin, 11 Mei 2026 | 03:00 WIB
Yusril Dorong Reformasi Penggunaan Brimob dalam Pengamanan Unjuk Rasa Cegah Tindakan Militeristik

PARADAPOS.COM - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mendorong reformasi penggunaan Korps Brimob dalam pengamanan unjuk rasa. Hal ini disampaikan Yusril pada Senin (11/5/2026) di Jakarta, menyusul kekhawatiran akan munculnya kecenderungan tindakan militeristik di tubuh kepolisian. Isu ini menjadi salah satu pokok bahasan dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri yang tengah menyusun rekomendasi perbaikan internal.

Militerisme di Tubuh Polri Jadi Sorotan

Menurut Yusril, pembahasan mengenai penggunaan Brimob saat aksi demonstrasi telah mengemuka dalam rapat komite. Tujuannya jelas: mencegah agar pendekatan kepolisian tidak bergeser ke arah yang terlalu militeristik. "Penggunaan Brimob dalam menangani aksi unjuk rasa memang didiskusikan dalam Komite untuk mencegah kecenderungan tindakan ke arah militeristik. Dalam hal ini memang diperlukan reformasi internal Polri," kata Yusril kepada awak media.

Pernyataan ini muncul setelah ia ditanya mengenai konsep demiliterisasi yang menjadi salah satu agenda reformasi Polri. Yusril menegaskan bahwa pemisahan fungsi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri sejatinya sudah sangat jelas diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Pemisahan TNI dan Polri

Ia merujuk pada amendemen Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas membedakan tugas kedua institusi. Lebih lanjut, Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 menjadi landasan yang kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Waktu membahas RUU Polri tahun 2002 itu sudah didiskusikan dengan mendalam bahwa sifat-sifat militeristik pada Polri akan ditinggalkan," ujar dia, mengingatkan kembali pada semangat awal pembentukan undang-undang tersebut.

Yusril menjelaskan, TNI sebagai institusi militer bertugas menghadapi ancaman dari luar negeri, termasuk dengan penggunaan kekuatan bersenjata jika diperlukan. Sebaliknya, Polri memiliki fungsi pengayoman, perlindungan masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta penegakan hukum.

Pendekatan Lapangan Harus Dibedakan

Karena perbedaan fungsi yang fundamental itu, lanjutnya, pendekatan dan metode yang digunakan militer tidak bisa serta-merta diterapkan di institusi kepolisian. Mulai dari kurikulum pendidikan hingga praktik di lapangan, semuanya harus mencerminkan identitas Polri sebagai institusi sipil.

"Karena itu mulai dari kurikulum pendidikan sampai hal-hal teknis di lapangan, cara-cara yang digunakan militer (TNI) tidak dapat diterapkan," jelasnya.

Meski demikian, Yusril mengakui bahwa Polri tetap memiliki unsur combat dalam batas tertentu. Hal ini terutama terlihat pada penanganan terorisme oleh Densus 88 maupun pengendalian kerusuhan bersenjata yang menjadi ranah Brimob. Namun, penggunaan kekuatan tersebut, menurutnya, harus tetap berada dalam koridor pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum, bukan sebagai operasi militer.

Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, juga telah menyatakan bahwa pihaknya merekomendasikan demiliterisasi budaya kerja Polri. Rekomendasi ini menjadi sinyal kuat bahwa perubahan mendasar di tubuh Korps Bhayangkara memang tengah digodok secara serius.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar