PARADAPOS.COM - Jakarta, 11 Mei 2026 – Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dicecar jaksa penuntut umum (JPU) mengenai alasan merekrut orang dari luar kementerian sebagai staf khusus dan tim teknologi. Nadiem bersikukuh bahwa langkah itu diambil demi mengembangkan aplikasi digitalisasi pendidikan dan menegaskan bahwa seluruh staf yang dibawanya memiliki integritas serta kompetensi di bidang masing-masing.
Pertanyaan Jaksa soal “Organisasi Bayangan”
Dalam persidangan yang berlangsung tegang, jaksa penuntut umum melontarkan pertanyaan tajam kepada Nadiem. Jaksa menyoroti praktik perekrutan sejumlah individu dari luar institusi yang kemudian disebut sebagai bagian dari “shadow organization” atau organisasi bayangan.
“Saudara juga memasukkan orang-orang luar, ada namanya istilahnya ‘shadow’, ‘shadow’ apa? Ingat nggak Saudara? ‘Shadow’ organisasi apa? Ada organisasi bayangan. Yang berapa ratus Saudara masukkan dari luar, ya kan. Orang-orang tersebut. Apa bisa saudara jelaskan ke dalam majelis hakim ini?” tanya jaksa.
Nadiem pun langsung menanggapi pertanyaan tersebut dengan tenang. Ia menjelaskan bahwa kebijakan itu bukanlah hal yang aneh dalam birokrasi.
“Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka,” jawab Nadiem.
Staf Khusus hingga Dirjen: Rekam Jejak yang Diakui
Mantan bos Gojek itu kemudian merinci bahwa sejumlah orang yang dibawanya dari luar diangkat sebagai staf khusus menteri (SKM). Bahkan, beberapa di antaranya kemudian dipercaya menduduki jabatan strategis, seperti direktur jenderal (Dirjen) di lingkungan Kemendikbudristek.
“Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden, berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian. Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin,” jelas Nadiem.
Pernyataan Nadiem yang menyebut “Presiden” sontak memicu reaksi dari jaksa. Dengan nada memotong, jaksa menyela dan memperingatkan Nadiem agar tidak sembarangan membawa-bawa nama kepala negara di ruang sidang.
“Izin, Yang Mulia, mohon maaf,” ujar jaksa menyela.
Namun, langkah jaksa itu langsung dihadang oleh tim penasihat hukum Nadiem. “Yang Mulia, saya ingatkan Saudara,” sahut penasihat hukum dengan nada tegas.
Jaksa kemudian mempertegas keberatannya. “Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan. Saya lihat tidak ada korelasinya antara jawaban,” terang jaksa.
Suasana ruang sidang yang hening sejenak sempat berubah riuh, menandakan ketegangan antara jaksa dan kuasa hukum terdakwa. Sidang kasus pengadaan Chromebook ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Trump Gelar Turnamen Golf Saudi di Lapangan Miliknya, Picu Perdebatan Konflik Kepentingan
Gaji Prada TNI 2024: Rp1,77 Juta per Bulan Ditambah Tunjangan Kinerja hingga Rp2,9 Juta
BPBD Jawa Barat Imbau Waspada Kekeringan dan Karhutla, 49 Juta Jiwa Terancam Dampak Kemarau
Viktor Laiskodat: Gen Z dan Milenial Kuasai 60-70 Persen Suara Pemilu 2029, Penentu Kemenangan