Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas 265,7 Gram Senilai Rp700 Juta yang Disembunyikan di Celana Dalam

- Selasa, 12 Mei 2026 | 06:50 WIB
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas 265,7 Gram Senilai Rp700 Juta yang Disembunyikan di Celana Dalam
PARADAPOS.COM - Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan aksi penyelundupan emas batangan seberat 265,7 gram senilai Rp700 juta yang disembunyikan di dalam celana dalam seorang warga negara India. Peristiwa ini terungkap pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta. Pelaku berinisial MTNP (44) diamankan saat hendak terbang menuju New Delhi, India, melalui Singapura.

Modus Operandi: Dibungkus Gluten, Diselipkan di Pakaian Dalam

Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas muncul dari gerak-gerik tubuh penumpang yang tidak wajar saat melintasi area pemeriksaan keamanan. Tim gabungan Bea Cukai dan Aviation Security (Avsec) InJourney Airports kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Barang ini (emas) rencananya akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Singapura dan nanti akan lanjut ke New Delhi, India,” ungkapnya. Saat diperiksa, petugas menemukan dua bungkus butiran emas yang dibalut adonan tepung atau gluten. Tujuannya jelas: untuk menyamarkan bentuk fisik logam mulia tersebut agar tidak terdeteksi oleh mesin pemindai maupun pemeriksaan manual. “Bungkusan tersebut kemudian disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan tersangka guna menghindari deteksi petugas di area pemeriksaan keamanan,” papar Hengky.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Saat ini, tersangka MTNP beserta barang bukti emas seberat 265,7 gram telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak otoritas menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap upaya pelanggaran kepabeanan. “Kini terduga sudah diamankan untuk lanjutan langkah hukum dan komitmen tegas dari kami,” tuturnya. Atas perbuatannya, MTNP dijerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp5 miliar. Hengky menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari sistem pengawasan yang terintegrasi dan sinergi antar-instansi yang solid. “Kami memiliki sistem pengawasan yang terintegrasi, personel yang terlatih, dan sinergi antar-instansi yang solid. Kami akan terus berdiri tegak untuk menjaga perbatasan negara,” tukasnya.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar