PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait dikeluarkannya 18 saham Indonesia dari indeks global MSCI. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi jangka pendek yang sudah diperhitungkan dari reformasi integritas dan transparansi pasar modal yang tengah digalakkan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu lalu.
Reformasi Integritas sebagai Pemicu
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa reformasi ini bukanlah kebijakan yang mendadak. Prosesnya telah dimulai sejak Februari 2026 melalui delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal. Menurutnya, salah satu fokus utama dari perubahan ini adalah menjawab keraguan investor global dan lembaga penyedia indeks, termasuk MSCI, soal transparansi struktur kepemilikan saham di Indonesia.
“Konsekuensi balancing dari MSCI yang diumumkan hari ini tentu ini jadi bagian dari konsekuensi jangka pendek dari proses reformasi integritas yang kita hadirkan,” ujarnya.
Kebijakan Baru yang Diterapkan
Untuk mencapai transparansi yang lebih baik, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) telah menjalankan sejumlah kebijakan. Salah satu yang paling signifikan adalah peningkatan batas minimum free float saham dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. Aturan ini langsung berlaku bagi emiten yang akan melakukan penawaran saham perdana (IPO), sementara emiten yang sudah tercatat diberikan masa transisi untuk menyesuaikan diri.
Selain itu, OJK juga mendorong Bursa Efek Indonesia untuk membuka data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik. Langkah ini diikuti dengan penyajian detail klasifikasi investor serta publikasi data high shareholding concentration.
Akibat dari aturan baru ini, sejumlah saham tidak lagi memenuhi kriteria MSCI. Hal ini bisa terjadi karena struktur kepemilikannya menjadi lebih terbuka, atau pun karena tekanan harga saham yang terjadi sejak reformasi dijalankan.
Dampak Jangka Pendek vs Jangka Panjang
Hasan Fawzi secara terbuka mengakui bahwa reformasi ini membawa dampak yang tidak ringan dalam jangka pendek. Ia menyebutnya sebagai “short term pain” yang berupa tekanan harga saham dan penyesuaian indeks. Namun, regulator tetap pada pendiriannya bahwa langkah ini akan menghasilkan “long term gain”.
“Kami juga dapat mengutip bahwa pasar kita tetap dinilai baik, kredibel, dan prospektif. Terbukti tidak ada penurunan klasifikasi pasar, misalnya yang kemudian kita hadapi saat ini kita masih confirmed ada di kelompok emerging market seperti sebelumnya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa posisi pasar modal Indonesia tidak mengalami penurunan klasifikasi dan tetap berada dalam kategori emerging market.
Daftar Saham yang Terkena Dampak
MSCI mengumumkan hasil tinjauan indeks pasar Indonesia dalam MSCI May 2026 Index Review. Dalam hasil tersebut, enam saham resmi dikeluarkan dari MSCI Global Standard Index. Keenam saham itu adalah PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT).
Sementara itu, untuk MSCI Small Cap Index, MSCI justru memasukkan saham PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) ke dalam daftar MSCI Global Small Cap Index. Di sisi lain, MSCI menghapus sejumlah saham dari indeks yang sama.
Saham-saham yang dihapus dari MSCI Global Small Cap Index meliputi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG), dan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO). Selain itu, ada pula PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI), PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA), PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Pacific Strategic Financial Tbk (APIC), PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS), dan PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG).
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Kembalikan Rp 10,2 Triliun ke Kas Negara, Bukan Disimpan di Brankas
Pemuda Katolik Dorong Anak Muda Jadi Penggerak Ekonomi Daerah Lewat Pariwisata dan UMKM
Pemprov Banten Bentuk Pansel untuk Seleksi Terbuka Direksi Tiga BUMD
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Chromebook