PARADAPOS.COM - Mahkamah Agung, melalui Biro Kepegawaian, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) penyandang disabilitas untuk segera memperbarui data mereka di aplikasi MyASN. Batas akhir proses pemutakhiran data ini ditetapkan pada 22 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk memverifikasi dan menyimpan data secara permanen di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hingga 6 Mei 2026, tercatat masih ada 349 pegawai yang belum melakukan konfirmasi data disabilitas mereka.
Dokumen Pendukung dan Prosedur Pemutakhiran Data
Dalam proses pembaruan ini, setiap ASN diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen-dokumen tersebut diperlukan agar informasi yang dimasukkan dapat diverifikasi dan tersimpan permanen di sistem BKN. Prosesnya sendiri dilakukan melalui menu Layanan Individu ASN, dengan memilih kategori Disabilitas ASN pada aplikasi MyASN.
Bagi pegawai yang datanya belum terintegrasi dengan data Kementerian Sosial, tersedia fitur “Tambah Data Baru” yang dapat digunakan. Sementara itu, bagi pegawai yang sudah tercatat dalam sistem, cukup memilih menu “Konfirmasi Data” untuk melanjutkan.
Informasi yang Perlu Disiapkan
Saat mengisi data, ASN perlu menyiapkan informasi detail mengenai kondisi mereka. Informasi tersebut mencakup jenis disabilitas, subjenis disabilitas, hingga tingkat atau derajat disabilitas sesuai dengan kondisi masing-masing. Setiap perubahan atau penambahan data juga wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung dalam format PDF sebagai syarat verifikasi administrasi.
Dokumen-dokumen ini nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan validitas data kepegawaian nasional. Lebih dari itu, data ini juga akan mendukung penyusunan kebijakan ASN yang berbasis pada kebutuhan penyandang disabilitas.
Fitur Khusus dan Kewajiban Satuan Kerja
Sistem MyASN juga menyediakan fitur “Hapus Data” bagi pegawai yang terdeteksi sebagai penyandang disabilitas di data Kementerian Sosial, namun secara faktual tidak menyandang disabilitas. Mahkamah Agung menegaskan bahwa pembaruan data ini berlaku bagi seluruh ASN disabilitas, termasuk mereka yang belum pernah tercatat sebelumnya dalam sistem pemantauan SIASN BKN.
“Karena itu, pimpinan dan pengelola kepegawaian di tiap satuan kerja diminta ikut mengawasi proses pembaruan data agar seluruh pegawai dapat menyelesaikan verifikasi sebelum tenggat waktu berakhir,” ujar perwakilan Biro Kepegawaian Mahkamah Agung.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Kembalikan Rp 10,2 Triliun ke Kas Negara, Bukan Disimpan di Brankas
Pemuda Katolik Dorong Anak Muda Jadi Penggerak Ekonomi Daerah Lewat Pariwisata dan UMKM
Pemprov Banten Bentuk Pansel untuk Seleksi Terbuka Direksi Tiga BUMD
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Chromebook