PARADAPOS.COM - Polisi menangkap seorang satpam berinisial OA di Surabaya, Jawa Timur, kurang dari 24 jam setelah ia diduga membunuh rekan kerjanya di kawasan Sukomanunggal. Pelaku bahkan tetap masuk kerja seperti biasa usai melakukan aksinya demi menghilangkan kecurigaan. Tim Jatanras Polrestabes Surabaya membekuk tersangka setelah mengidentifikasinya melalui rekaman CCTV dan penyelidikan di lokasi kejadian.
Pelaku Tetap Bekerja untuk Mengelabui Lingkungan
Setelah jasad korban ditemukan, polisi bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari enam jam, identitas pelaku sudah mengerucut. Namun yang mengejutkan, OA tidak melarikan diri. Ia justru kembali menjalankan tugasnya sebagai satpam seolah tidak terjadi apa-apa.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edi Herwiyanto, menjelaskan bahwa pelaku berusaha bersikap normal agar tidak menimbulkan kecurigaan dari rekan kerja maupun warga sekitar.
“Dalam waktu kurang dari enam jam pelaku berhasil diidentifikasi dan diungkap, kemudian langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Edi Herwiyanto.
Motif Pembunuhan Berawal dari Utang Pinjaman Online
Dari hasil pemeriksaan sementara, persoalan utang pinjaman online menjadi pemicu utama pertengkaran. Baik tersangka maupun korban ternyata sama-sama menggunakan uang pinjaman tersebut. Namun saat tagihan mulai menumpuk, perselisihan pun tak terhindarkan.
Emosi tersangka diduga meledak saat perdebatan memanas. Dalam situasi lokasi yang sedang sepi, OA nekat menusuk korban di bagian leher dan dada hingga tewas. Polisi memastikan pelaku bertindak seorang diri.
Barang Bukti dan Langkah Penyidikan
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat menghilangkan handphone milik korban sebelum akhirnya ditangkap di Surabaya. Polisi masih mendalami sejumlah barang bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
Sementara itu, keluarga korban mengaku tidak menyangka persoalan pinjaman online bisa berujung pada kematian. Selama ini, korban dikenal sebagai pribadi yang pendiam dan jarang membuka masalah pribadi kepada keluarga. Kini, Satreskrim Polrestabes Surabaya terus memproses perkara ini hingga tahap penyerahan ke kejaksaan.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Kembalikan Rp 10,2 Triliun ke Kas Negara, Bukan Disimpan di Brankas
Pemuda Katolik Dorong Anak Muda Jadi Penggerak Ekonomi Daerah Lewat Pariwisata dan UMKM
Pemprov Banten Bentuk Pansel untuk Seleksi Terbuka Direksi Tiga BUMD
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Chromebook