PARADAPOS.COM - Pelaksanaan aqiqah sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait siapa saja yang berhak menerima dagingnya dan bagaimana aturan pembagiannya. Ibadah sunah muakkad ini umumnya dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, namun dapat ditunda hingga hari ke-14, ke-21, atau kapan pun orang tua mampu. Daging aqiqah boleh dibagikan kepada fakir miskin, keluarga, tetangga, sahabat, bahkan dinikmati sendiri oleh keluarga yang melaksanakan. Tidak ada ketentuan khusus mengenai jumlah bagian, dan daging lebih dianjurkan dibagikan dalam keadaan sudah dimasak.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Aqiqah?
Pada dasarnya, daging aqiqah boleh diberikan kepada siapa pun. Namun dalam praktiknya, ada beberapa golongan yang lebih dianjurkan untuk mendapatkannya.
1. Fakir dan Miskin
Golongan yang paling diutamakan adalah fakir dan miskin. Pembagian ini menjadi wujud kepedulian sosial sekaligus berbagi kebahagiaan atas kelahiran anak kepada mereka yang membutuhkan. Memberikan daging aqiqah kepada kaum dhuafa juga merupakan amal yang sangat dianjurkan dalam Islam.
2. Keluarga dan Kerabat
Daging aqiqah juga boleh dibagikan kepada keluarga besar maupun kerabat dekat. Tradisi ini sering dimanfaatkan untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan memperkuat tali silaturahmi.
3. Tetangga dan Sahabat
Selain keluarga, tetangga dan sahabat juga termasuk pihak yang boleh menerima daging aqiqah. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar.
4. Orang yang Mengadakan Aqiqah
Sebagian ulama memperbolehkan keluarga yang melaksanakan aqiqah ikut menikmati daging tersebut. Berbeda dengan kurban yang memiliki aturan tertentu, daging aqiqah umumnya lebih fleksibel untuk dikonsumsi sendiri.
Aturan Pembagian Daging Aqiqah
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa sunah yang biasa dilakukan saat membagikan daging aqiqah. Daging aqiqah dianjurkan dibagikan dalam keadaan sudah dimasak. Pembagian dilakukan kepada orang-orang sekitar dan masyarakat yang membutuhkan. Tidak ada ketentuan khusus mengenai jumlah bagian penerima. Daging boleh dibagikan dalam bentuk hidangan siap santap.
Tradisi membagikan daging dalam keadaan matang dianggap lebih praktis dan memudahkan penerima untuk langsung menikmatinya.
Hukum Aqiqah dalam Islam
Aqiqah hukumnya sunah muakkad atau sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Pelaksanaan aqiqah biasanya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak.
Untuk anak laki-laki dianjurkan menyembelih dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing. Namun jika kondisi ekonomi tidak memungkinkan, satu ekor kambing untuk anak laki-laki juga diperbolehkan menurut sebagian ulama.
Melalui aqiqah, umat Islam diajak untuk meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT sekaligus mempererat kepedulian sosial kepada sesama.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Kembalikan Rp 10,2 Triliun ke Kas Negara, Bukan Disimpan di Brankas
Pemuda Katolik Dorong Anak Muda Jadi Penggerak Ekonomi Daerah Lewat Pariwisata dan UMKM
Pemprov Banten Bentuk Pansel untuk Seleksi Terbuka Direksi Tiga BUMD
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Chromebook