PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat, B Fashion dan The Seven, setelah penggerebekan narkoba pada Sabtu, 9 Mei 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, pada Jumat, 15 Mei 2026, sebagai bentuk penegakan hukum dan komitmen menjaga ketertiban di sektor pariwisata ibu kota.
Latar Belakang Pencabutan Izin
Peristiwa yang memicu tindakan tegas ini bermula dari operasi yang dilakukan aparat penegak hukum di dua lokasi tersebut. Temuan penyalahgunaan narkoba di dalam area kedua tempat hiburan menjadi dasar utama bagi Pemprov DKI untuk bergerak cepat. Bukan sekadar teguran, sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional langsung dijatuhkan.
Kebijakan ini, menurut penjelasan resmi, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ekosistem pariwisata dan hiburan di Jakarta. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap tempat usaha yang beroperasi tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kenyamanan pengunjung.
Pernyataan Tegas Kepala Disparekraf
Andhika Permata, dalam konferensi pers di Jakarta, menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi tempat usaha yang terbukti terlibat atau membiarkan aktivitas ilegal terjadi di lingkungannya.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika.
Ia menambahkan, pelaku usaha tidak bisa hanya fokus pada aspek bisnis semata. Tanggung jawab terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di area usahanya adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Pengawasan internal oleh pengelola, lanjutnya, harus dijalankan secara konsisten dan ketat.
Komitmen Pengawasan Berkelanjutan
Langkah pencabutan izin ini bukanlah akhir dari proses. Disparekraf Provinsi DKI Jakarta berencana untuk terus memperkuat pengawasan di lapangan. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait akan ditingkatkan secara berkala.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” tegas Andhika saat menutup pernyataannya.
Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh usaha di sektor akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan industri pariwisata ibu kota dapat terus berkembang tanpa harus dikompromikan dengan pelanggaran hukum.
Artikel Terkait
Pendaki Asal Jawa Barat Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Rinjani
Tiga Pegawai Kargo Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap karena Curi 80 Tas Ekspor ke Tiongkok, Rugi Rp1 Miliar
Persiapan Tenda di Arafah Capai 90 Persen, PPIH Fokus pada Akomodasi dan Transportasi Jelang Puncak Haji
Polisi Buru Pelaku Jambret WNA Italia di Bundaran HI, Target Tangkap dalam Waktu Dekat