PARADAPOS.COM - Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi, pengamat, dan peneliti kebijakan publik. Meskipun pemerintah menyebut kehadiran DPN sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi pertahanan negara di tengah ancaman multidimensi, desain kelembagaannya dinilai menyimpan risiko serius terhadap tata kelola kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan. Hal ini mengemuka dalam diskusi Indonesia Youth Congress bertajuk "Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara?" yang digelar di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Lima Risiko Konstitusional yang Disorot
Dalam forum yang dihadiri oleh sejumlah pakar, Akademisi Hubungan Internasional sekaligus pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, memaparkan secara rinci lima risiko konstitusional yang melekat pada keberadaan DPN. Ia menyebutkan bahwa tumpang tindih kewenangan menjadi masalah pertama yang paling kentara.
"Tata kelola kelembagaan yang tumpang tindih akan menyebabkan terjadinya kebingungan dalam keputusan strategis sektor keamanan dan pertahanan negara," jelas Connie Bakrie melalui sambungan zoom meeting pada diskusi publik tersebut.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi melahirkan fragmentasi otoritas dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Lemhanas. Lebih jauh lagi, ia menyoroti konsolidasi kekuasaan eksekutif yang semakin terpusat di tangan presiden, yang secara perlahan dapat mengikis mekanisme checks and balances.
"Keempat, ketidakjelasan posisi kelembagaan. Hal itu menyebabkan ambigu dalam koordinatif, penasihat atau pusat kekuasaan baru sehingga terjadinya dualisme kewenangan," tegas dia.
Pasal "Sapu Jagat" yang Dinilai Problematic
Sorotan paling tajam diarahkan pada Pasal 3 huruf f dalam Perpres tersebut. Connie Bakrie menilai pasal ini sangat problematik karena memberikan ruang bagi DPN untuk menjalankan "fungsi lain yang diberikan presiden". Ia menyebutnya sebagai pasal sapu jagat yang membuka celah lebar bagi ekspansi mandat dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
"Kelima permasalahan tersebut bukan soal perlu atau tidak terhadap keberadaan DPN, tapi desain kelembagaannya berisiko melanggar demokrasi konstitusional," papar Connie Bakrie.
Senada dengan Connie, Firdaus Syam, Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional, menegaskan bahwa publik harus mengkritisi keberadaan lembaga yang dibentuk dengan peraturan presiden ini. Ia mempertanyakan urgensi dan diferensiasi DPN dengan lembaga pertahanan dan keamanan yang sudah ada.
"Keberadaan DPN patut dikritisi publik, alasannya adalah desain kelembagaannya tidak jelas. DPN ini untuk apa? Apa yang membedakannya dengan lembaga pertahanan dan keamanan lainnya? Itu yang tidak dijelaskan kepada publik," tandas Firdaus Syam.
Ia juga menyoroti aspek pembiayaan. Menurutnya, DPN akan menyedot dana dari APBN, namun sayangnya tidak jelas untuk kepentingan dan agenda apa dana tersebut akan digunakan. Ia kembali menekankan kerentanan Pasal 3 huruf f yang sangat potensial menimbulkan penyalahgunaan dan ekspansi mandat.
"Pasal ini mengamanatkan agar DPN menjalankan fungsi lain yang diberikan Presiden. Maka dari itu, ini sangat potensial terjadinya penyalahgunaan dan ekspansi mandat yang dilakukan lembaga ini," ujar Firdaus Syam.
Menguji Desain Kelembagaan Sejak Awal
Di tengah perdebatan tersebut, Peneliti kebijakan publik dan good governance, Gian Kasogi, memberikan perspektif yang lebih terstruktur. Ia menilai persoalan utama DPN bukan terletak pada urgensi pembentukannya, melainkan pada konfigurasi kewenangan yang berpotensi memusatkan terlalu banyak fungsi strategis dalam satu poros kekuasaan.
Menurut dia, struktur tersebut perlu diuji secara kritis untuk memastikan tidak terjadi pengaburan batas antara perumusan kebijakan, pengelolaan informasi, dan pemberian nasihat strategis kepada Presiden. Ia menekankan pentingnya pencegahan sejak dini.
"Dalam sistem yang sehat, kita tidak menunggu penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal. Pertanyaannya, apakah DPN benar-benar memperkuat sistem, atau justru mengonsentrasikan kekuasaan dalam satu tangan?" pungkas Gian Kasogi.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Trump Pertimbangkan Cabut Sanksi ke Perusahaan China Pembeli Minyak Iran Usai Bertemu Xi Jinping
Pemerintah Kota Banda Aceh Prioritaskan Penyaluran Hewan Kurban ke Wilayah Terisolasi Pascabanjir Bandang
Volume Kendaraan di Tol Japek Meningkat Selama Libur Kenaikan Isa Almasih 2026, Puncak Arus Capai 77.198 Kendaraan
Persik Kediri Incar Kemenangan di Laga Kandang Terakhir Lawan Persija Jakarta