PARADAPOS.COM - Dua mantan karyawan PT PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat resmi melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya, Laode Muktati dari Law Firm Aloysius Renwarin dan Partners. Somasi ini menyoroti dugaan tidak transparannya pengelolaan keuangan dan hak anggota pada Koperasi Swakarya PLN. Langkah hukum ini kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan ke Polda Papua, sementara pihak PLN menyatakan siap memenuhi panggilan dan melakukan klarifikasi. Jayapura, PARADAPOS.COM – Langkah hukum ditempuh oleh Spen Ruminum dan Theo Tuanakota, dua eks pegawai PT PLN, terhadap perusahaan tempat mereka dahulu mengabdi. Kuasa hukum mereka, Laode Muktati, menegaskan bahwa somasi ini bukan tanpa alasan. Kliennya mengaku telah lama menanti kejelasan terkait pengelolaan Koperasi Swakarya, khususnya mengenai hak-hak finansial yang dinilai belum diberikan secara penuh. Laode menjelaskan bahwa sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban amanah pelayanan publik, sudah sepatutnya PLN menjunjung tinggi prinsip keterbukaan. Menurutnya, pengelolaan koperasi yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan karyawan dan pensiunan seharusnya dikelola dengan transparan. Ia menyayangkan jika justru muncul persoalan di internal perusahaan. "Tujuan daripada diadakan koperasi ini untuk kesejahteraan dari anggota key PLN sendiri dan pegawai PLN yang sudah pensiun ternyata berjalannya waktu banyak hak-hak dari para anggota sendiri yang tidak dibayarkan oleh pihak PLN," kata Laode dalam keterangannya, Rabu, 19 Agustus 2026. Ketidakjelasan yang berkepanjangan ini, lanjut Laode, mendorong pihaknya untuk tidak tinggal diam. Ia menilai persoalan ini perlu diusut tuntas, bahkan jika diperlukan, melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh. Langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan tidak ada hak anggota yang terus terabaikan. Pihaknya pun telah melangkah lebih jauh dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Papua. Laporan ini diajukan dengan harapan pihak kepolisian dapat meminta keterangan dari semua pihak terkait, sehingga akar permasalahan bisa terungkap secara jelas dan terang. Menanggapi hal ini, Kepala Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, Roberth Rumsaur, buka suara. Ia menegaskan komitmennya untuk kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Pihaknya akan memenuhi panggilan dari penyidik dan siap memberikan segala keterangan serta data yang dibutuhkan sesuai dengan laporan yang disampaikan. Roberth menambahkan, langkah internal juga akan segera dilakukan. Pihaknya berencana melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh data dan hak-hak yang menjadi tuntutan mantan karyawan. Jika dalam proses verifikasi tersebut ditemukan hak yang memang belum diberikan, maka akan segera ditindaklanjuti. Lebih jauh, pengelolaan Koperasi Swakarya akan dievaluasi secara menyeluruh agar permasalahan serupa tidak kembali terulang di masa yang akan datang. "Nanti pengurus koperasi akan memenuhi panggilan juga secepatnya akan klarifikasi," kata Roberth.
Artikel Terkait
Wakil Ketua Komisi VI DPR Pastikan Groundbreaking Stadion GOR H. Agus Salim Paling Lambat September 2026
152 Pekerja Migran Lebak Diberangkatkan ke 14 Negara Sepanjang 2026
BI Sebut Era Suku Bunga Tinggi AS Masih Bayangi Pasar Keuangan Global
DJP dan Polda Metro Jaya Bekuk 16 Tersangka Sindikat Meterai Ilegal, Negara Rugi Hingga Rp1 Triliun