DJP dan Polda Metro Jaya Bekuk 16 Tersangka Sindikat Meterai Ilegal, Negara Rugi Hingga Rp1 Triliun

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:25 WIB
DJP dan Polda Metro Jaya Bekuk 16 Tersangka Sindikat Meterai Ilegal, Negara Rugi Hingga Rp1 Triliun

PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Polda Metro Jaya membongkar praktik sindikat produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak Juni hingga awal Juli 2026, aparat menangkap 16 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari produsen, distributor, hingga penjual. Dua modus utama yang terungkap adalah pembuatan meterai palsu dari bahan baku tertentu serta rekondisi meterai bekas pakai untuk dijual kembali, dengan pemasaran yang memanfaatkan platform marketplace.

Jakarta, Rabu 19 Agustus 2026 menjadi titik terang pengungkapan kasus ini. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengonfirmasi bahwa para pelaku cukup cermat dalam meniru produk asli. Mereka tidak hanya memproduksi dari nol, tetapi juga menemukan celah untuk "menghidupkan" kembali meterai yang sudah tidak berlaku. Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan pendapatan negara hingga Rp1 triliun.

Dua Modus Produksi Meterai Ilegal

Bimo Wijayanto memaparkan, sindikat ini menggunakan pendekatan ganda dalam memproduksi meterai ilegal. Pertama, mereka membuat meterai baru dari bahan baku yang sengaja dipilih agar memiliki kemiripan fisik dengan meterai asli. Proses pembuatannya dilakukan secara terstruktur, tidak asal cetak, sehingga hasilnya sulit dibedakan dengan mata telanjang.

"Ada meterai yang memang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku untuk dibuat menyerupai meterai asli," ujar Bimo di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Kedua, para pelaku juga melakukan rekondisi terhadap meterai bekas. Meterai yang sudah tercap atau digunakan sebelumnya, tanda penggunaannya dihilangkan dengan metode tertentu. Setelah bersih, meterai tersebut dikemas ulang dan diedarkan kembali seolah-olah masih baru. Praktik ini dinilai lebih licik karena memanfaatkan barang yang seharusnya sudah tidak layak edar.

"Ada pula materai yang sudah pernah digunakan kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya supaya bisa dijual kembali," kata Bimo.

Pemasaran Digital dan Jaringan Luas

Yang menarik dari kasus ini adalah saluran distribusinya. Alih-alih menjual secara sembunyi-sembunyi di pasar gelap, jaringan ini justru memanfaatkan platform digital. Mereka memasarkan meterai ilegal melalui marketplace agar jangkauan konsumennya lebih luas dan transaksi terkesan legal. Cara ini mempersulit pengawasan karena transaksi tercatat sebagai jual-beli biasa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian. Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto, menjelaskan bahwa proses penyelidikan berlangsung cukup panjang sebelum akhirnya dilakukan penindakan serentak.

Peran dan Wilayah Operasi

Enam belas tersangka yang diamankan memiliki spesialisasi masing-masing. Ada yang bertugas memproduksi, ada yang mengurus logistik dan distribusi, serta ada pula yang fokus pada penjualan. Mereka beroperasi di lima wilayah strategis: Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Utara.

"Sebanyak 16 tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam jaringan produksi dan penjualan meterai palsu," ujar Dekananto di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Alat produksi dan meterai palsu dalam jumlah besar diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dekananto menambahkan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu kemungkinan adanya aktor lain di balik jaringan tersebut.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini