NasDem Dorong Revisi UU TPPO dan Luncurkan Rumah Migran untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:00 WIB
NasDem Dorong Revisi UU TPPO dan Luncurkan Rumah Migran untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

PARADAPOS.COM - Partai NasDem resmi mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai respons atas meningkatnya kasus yang mengancam pekerja migran Indonesia. Langkah ini mengemuka dalam Forum Diskusi Denpasar 12 edisi ke-288 di NasDem Tower, Rabu, 19 Agustus 2026. Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, menegaskan pihaknya akan memperjuangkan revisi UU tersebut menjadi hak inisiatif fraksi. Selain mendorong perubahan regulasi, partai berlambang bola dunia itu juga meluncurkan Rumah Migran & Care Economy NasDem (RMCN) sebagai wadah perlindungan sementara bagi para migran. Dalam forum yang digelar di NasDem Tower tersebut, NasDem menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi memadai. Modus kejahatan TPPO, menurut mereka, telah bertransformasi menjadi kejahatan terorganisir dengan jaringan yang luas dan sistematis. Perkembangan ini dinilai jauh melampaui kerangka hukum yang ada, sehingga pembaruan undang-undang menjadi sebuah keniscayaan. Willy Aditya membuka peluang besar bagi lahirnya regulasi baru yang lebih responsif terhadap dinamika di lapangan. Ia menyebut bahwa pembahasan teknis akan berjalan di komisi yang dipimpinnya, dengan harapan proses legislasi dapat berjalan cepat dan tepat sasaran. "Mudah-mudahan ini kita perjuangkan menjadi hak inisiatif dari Fraksi Partai NasDem. Jadi inisiatifnya dari fraksi langsung. Nanti di komisi saya yang insyaallah membahas," ujarnya dalam tayangan Headline News Metro TV, Rabu, 19 Agustus 2026. Di luar aspek legislasi, NasDem juga mengambil langkah konkret di tingkat akar rumput. Kehadiran Rumah Migran & Care Economy NasDem (RMCN) dirancang sebagai ruang aman bagi para migran untuk mendapatkan kepastian perlindungan, terutama di tengah masa transisi perubahan undang-undang yang belum tuntas. Program ini diharapkan menjadi jembatan antara kebutuhan mendesak di lapangan dan proses politik yang sedang berjalan. Forum diskusi tersebut tidak hanya dihadiri oleh jajaran internal partai. Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir, mulai dari perwakilan DPR, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), hingga berbagai kelompok masyarakat sipil yang selama ini berkecimpung dalam isu migrasi dan hak asasi manusia. Kehadiran mereka memperkaya diskusi dengan perspektif yang beragam, sekaligus menegaskan bahwa persoalan TPPO adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar