Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Tersangka Peredaran Narkoba dan Pencucian Uang

- Senin, 18 Mei 2026 | 11:50 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Tersangka Peredaran Narkoba dan Pencucian Uang
PARADAPOS.COM - Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (18/5/2025) sekitar pukul 17.41 WIB dengan pengawalan ketat penyidik. Proses penjemputan ini dilakukan langsung oleh Satgas NIC Bareskrim dari Polda Kalimantan Timur. Sebelumnya, Deky juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.

Proses Penjemputan dan Pemeriksaan

Saat tiba di lokasi, Deky turun dari mobil dengan kedua tangan diborgol. Ia mengenakan jaket hitam dan celana coklat gelap. Dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan, ia terus berjalan tanpa menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan awak media. “Kami dari Subdit 2, Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC, pada kesempatan sore hari ini kami menjemput AKP Deky dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri. Akan menindaklanjuti terkait tindak pidana pencucian uang,” jelas Kasaatgas NIC Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, di lokasi.

Kronologi Kasus dan Pengembangan

Menurut Kevin, kasus ini bermula dari penangkapan bandar narkoba bernama Ishak Cs oleh Polsek Melak. Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan Deky dengan jaringan bandar tersebut. Selain ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba, Deky juga dijerat dengan dugaan TPPU. Namun, hingga saat ini, total aliran dana yang diterima olehnya belum diungkap secara rinci. “Sudah (tersangka). Ya, untuk tindak pidana awalnya sudah, dan sekarang diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang,” pungkas Kevin.

Sanksi Etik dan Pemecatan

Sebelum dibawa ke Bareskrim, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi berat terhadap AKP Deky. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pada Senin (18/5/2026) dan memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, mengungkapkan bahwa Deky telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 26 hari. Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP. “Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” ujar Yuliyanto dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa proses pidana terhadap Deky kini sepenuhnya ditangani oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. “Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegasnya.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini