PARADAPOS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun rencana untuk mewajibkan pencantuman nomor telepon pada setiap akun media sosial. Langkah ini, menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, bertujuan untuk memperkuat identitas digital pengguna dan meningkatkan akuntabilitas di ruang siber. Rencana tersebut masih dalam tahap penggodokan dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum resmi diterapkan.
Nomor Telepon Jadi Syarat Wajib Akun Medsos
Meutya Hafid menyampaikan bahwa saat ini pencantuman nomor telepon saat mendaftar media sosial masih bersifat opsional. Kebijakan baru nantinya akan mengubah hal tersebut menjadi keharusan.
“Terkait rencana reregistrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” ujar Meutya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, dengan mewajibkan nomor telepon, identitas pemilik akun bisa terlacak secara lebih jelas. Hal ini dinilai penting untuk menekan penyebaran konten negatif dan ujaran kebencian yang kerap muncul dari akun-akun anonim.
Akuntabilitas di Ruang Digital
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas. Lebih dari itu, aturan ini diharapkan mampu membuat setiap pengguna bertanggung jawab penuh atas unggahan yang mereka buat.
“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel,” jelasnya.
Ia menambahkan, penguatan identitas digital juga akan dilakukan melalui sistem verifikasi yang lebih ketat.
“Atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan,” sambung Meutya.
Proses Konsultasi Publik
Meutya mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengkaji skema teknis penerapan aturan ini. Berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, dan pelaku industri akan diakomodasi dalam konsultasi publik yang direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran publik atas maraknya konten ilegal dan penipuan daring yang memanfaatkan anonimitas akun. Dengan adanya kewajiban nomor telepon, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia bisa lebih sehat dan bertanggung jawab.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Progres Pembangunan Peron Stasiun Bogor Capai 31 Persen, Ditargetkan Rampung Juli 2026
Trump Tunda Serangan ke Iran Setelah Desakan Sekutu Timur Tengah
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Perlintasan Kereta Lenteng Agung
Klarifikasi GNFI soal Keanggotaan di Forum Homeless Media Disambut Skeptis Warganet