PARADAPOS.COM - Menteri Agama ad interim tahun 2022, Muhadjir Effendy, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 Mei 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Muhadjir, yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, enggan mengungkapkan detail materi pemeriksaan dan meminta awak media menanyakannya langsung kepada penyidik.
Pemeriksaan Berlangsung Hingga Sore Hari
Muhadjir Effendy tiba di lokasi sekitar pukul 17.55 WIB. Ia tampak mengenakan batik lengan panjang lengkap dengan kopiah. Sesaat sebelum masuk, ia sempat menyapa wartawan yang sudah menunggu. Proses pemeriksaan berlangsung hingga pukul 19.44 WIB. Saat keluar dari gedung, ia dikawal oleh sejumlah orang dan langsung meninggalkan area tanpa banyak bicara.
“Saya kan pernah menjadi ad interim Menteri Agama pada 2022. Tanyakan langsung ke penyidik saja,” ucapnya singkat saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan
Sebelumnya, Muhadjir diketahui telah mengajukan permohonan untuk menunda jadwal pemeriksaan. Permohonan ini sempat membuat KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan. Namun, pada akhirnya ia memenuhi panggilan pada Senin sore tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Muhadjir sempat meminta penundaan. Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan tetap dilaksanakan untuk mendalami pengetahuan saksi terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
“Kalau kita bicara terkait perkara ini, tempus-nya 2023-2024. Tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama,” jelas Budi.
Fokus Penyidikan pada Kuota Haji Tambahan
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik ingin mengetahui secara rinci proses dan mekanisme yang semestinya berjalan dalam penyelenggaraan haji. Perhatian khusus diberikan pada pembagian kuota haji tambahan yang menjadi salah satu titik krusial dalam perkara ini.
“Karena tentu itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” tambahnya.
Empat Tersangka dan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Hingga saat ini, keduanya belum ditahan.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji menjadi empat orang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya sudah menjalani penahanan.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam kasus ini mencapai angka Rp622 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu indikator besarnya dampak dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji nasional.
Artikel Terkait
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kupang Capai 60 Persen, Ditargetkan Rampung Juni 2026
PKB Desak Pemerintah Segera Diplomasi Bebaskan Jurnalis yang Ditahan Israel di Gaza
BI Pastikan Cadangan Devisa Aman Meski Terus Menurun, Intervensi Rupiah Jadi Penyebab Utama
Polisi Tangkap 8 Pelaku Begal di Jakarta dalam Tiga Hari, Enam Kasus Terungkap