Kuasa Hukum Desak Semua Pihak Kooperatif dalam Penyelidikan Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo

- Senin, 06 Juli 2026 | 14:00 WIB
Kuasa Hukum Desak Semua Pihak Kooperatif dalam Penyelidikan Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo
PARADAPOS.COM - Proses hukum dugaan mafia tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, memasuki babak baru. Kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta mendesak seluruh pihak yang kembali dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk bersikap kooperatif dan tidak menghindari pemeriksaan. Panggilan kedua ini merupakan bagian dari pendalaman Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026, yang mencakup dugaan pemalsuan surat, turut serta melakukan tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah di Manggarai Barat.

Panggilan Kedua dan Imbauan Kooperatif

Suasana di sekitar kantor Bareskrim Polri terlihat tenang, namun di baliknya, gelombang penyelidikan terus bergulir. Penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta, Ni Made Tanti, S.H, menegaskan bahwa panggilan yang dilayangkan penyelidik bukanlah sekadar formalitas. Ia menyebut langkah ini sebagai momentum krusial untuk mengungkap fakta di lapangan. “Semua pihak yang dipanggil harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya mengimbau agar mereka hadir memenuhi panggilan penyelidik, memberikan keterangan secara jujur, serta membawa seluruh dokumen yang diminta penyidik,” ujar Tanti kepada media ini, Minggu (5/7/2026). Menurutnya, perkara yang semula disangka hanya sengketa perdata kini telah bergeser. Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana yang memerlukan pembuktian melalui jalur hukum pidana. Setiap individu yang dipanggil, lanjutnya, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk membantu mengungkap kebenaran.

Latar Belakang Perkara

Laporan polisi yang mendasari penyelidikan ini mencakup sejumlah dugaan serius. Mulai dari pemalsuan dokumen, keterlibatan dalam tindak pidana, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu dalam proses penerbitan sertifikat hak milik. Kawasan Keranga, yang dikenal sebagai salah satu titik strategis di Labuan Bajo, menjadi sorotan karena nilai tanahnya yang terus melonjak. Di lapangan, beberapa warga setempat mengaku resah dengan sengketa yang tak kunjung usai. Seorang sumber yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa konflik ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan banyak pihak, termasuk aparat desa dan notaris.

Harapan dari Kuasa Hukum

Ni Made Tanti berharap agar proses penyelidikan berjalan transparan dan tanpa tekanan. Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan dari semua pihak akan mempercepat terungkapnya fakta. “Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah. Ini soal keadilan bagi ahli waris yang sudah lama menunggu kepastian hukum,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa dokumen-dokumen yang diminta penyidik, seperti akta jual beli dan surat keterangan tanah, sangat penting untuk membuktikan alur kepemilikan yang sah. Tanpa kerja sama dari semua pihak, kasus ini berpotensi mandek di tengah jalan.

Implikasi Hukum ke Depan

Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukumannya pun tidak ringan, bisa mencapai enam tahun penjara atau lebih, tergantung pada peran masing-masing. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara pertanahan yang kerap kali rumit dan sarat kepentingan. Publik pun menunggu langkah selanjutnya dari Bareskrim Polri, apakah penyelidikan ini akan berujung pada penetapan tersangka atau justru berhenti di tengah jalan.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar