PARADAPOS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, pada Selasa (7/7/2026). Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, majelis menyatakan bahwa proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah. Putusan ini menjadi titik balik dalam perkara dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kronologi Perkara dan Gugatan Praperadilan
Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan pada 22 Juni 2026, yang terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, ia mempersoalkan tiga tindakan penyidik: penggeledahan rumah, penangkapan, dan penahanan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Pihak termohon dalam perkara ini berjenjang, mulai dari Pemerintah RI, Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, hingga jajaran Kejaksaan Agung dan Kejati DKI Jakarta. Gugatan ini diajukan setelah Roy bersama Tifauzia Tyassuma—yang akrab disapa Dokter Tifa—ditangkap pada 19 Juni 2026.
Setelah penangkapan, keduanya menjalani pemeriksaan dan perawatan di RS Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meski berstatus tersangka, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan mereka, mempertimbangkan permohonan kuasa hukum dan jaminan dari pihak keluarga.
Amar Putusan: Penggeledahan hingga Penahanan Dinyatakan Tidak Sah
Dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, hakim I Ketut Darpawan membacakan amar putusan dengan suara tegas. "Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ucapnya.
Putusan ini secara langsung menyatakan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidik—mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan—tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Meski demikian, amar putusan tidak menyentuh pokok perkara utama, melainkan hanya menyoroti prosedur penanganan kasus oleh aparat.
Suasana di ruang sidang tampak hening saat hakim membacakan poin-poin putusan. Beberapa pendukung Roy yang hadir terlihat menahan napas, menunggu kepastian hukum bagi klien mereka.
Reaksi Roy Suryo: "Babak Baru Hukum Indonesia"
Begitu sidang usai, Roy Suryo langsung menyampaikan pernyataan di hadapan awak media yang sudah menunggu di luar ruang sidang. Dengan nada penuh syukur, ia menyebut putusan ini sebagai momentum bersejarah.
"Alhamdulillah, hari ini Selasa 7 Juli 2026 adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia," tuturnya.
Roy menegaskan bahwa kemenangan ini bukan sekadar untuk dirinya pribadi. Menurutnya, putusan hakim menjadi langkah awal untuk memperbaiki praktik penegakan hukum yang kerap dipertanyakan publik.
"Hukum ini bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum, tetapi untuk kita semuanya. Juga untuk sahabat-sahabat pejuang kami, Bu Dokter Tifa, BH Kurnia, Mas Rustan, dan Pak Rizal Fadilah," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan yang dinilainya telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif. Di sela-sela pernyataannya, Roy tak lupa berterima kasih kepada sang istri yang setia mendampingi selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan terkait putusan tersebut. Pertanyaan mengenai langkah hukum selanjutnya masih menggantung, menunggu respons dari aparat penegak hukum yang menjadi termohon dalam perkara ini.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
PDIP Kritik Lonjakan Utang Rp846 Triliun dan Defisit APBN 2025 yang Membengkak
Anak Menteri Keuangan Diduga Pamer Taruhan di Platform Judi yang Diblokir, KPK Didorong Turun Tangan
Pengendara Ninja Pemukul Pemotor Positif Sabu, Ditetapkan Jadi Tersangka
Ribuan ASN dan PPPK di Tidore Bentrok saat Apel Akbar, TPP Dipotong 30 Persen