Status Bencana Nasional untuk Banjir Sumatera, MPR: Itu Kewenangan Penuh Presiden
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, menanggapi usulan penetapan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera dari status tanggap darurat menjadi bencana nasional. Muzani menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia.
Sinergi Pemerintah Dinilai Masih Mampu Tangani
Muzani menyatakan bahwa berdasarkan pantauannya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai masih cukup dalam menangani dampak bencana. Ia mengungkapkan hal ini saat berbincang dengan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 1 Desember 2025.
"Kalau lihat dari kemampuan pemerintah daerah, pemerintah provinsi yang bersinergi, saya kira ini hari keberapa sudah bisa ditangani," ujar Muzani. Namun, ia menekankan, "Semua itu akan bergantung kepada keputusan Presiden. Karena penetapan bencana nasional sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden melalui keputusan Presiden."
Artikel Terkait
Advokat Ahmad Khozinudin Tolak Perdamaian Kasus Ijazah, Beberkan Dugaan SOP Adu Domba dari Solo
Fahri Hamzah Sindir Anies: Gagasan Global South Bukan Baru, Itu Omongan Prabowo!
Pembubaran DPR Jepang oleh PM Sanae Takaichi: Warganet RI Ramai-ramai Serukan Hal Serupa untuk DPR RI
Respons Gibran Soal Harga BBM Rp25 Ribu di Papua Viral, Tuai Pro Kontra Netizen