Status Bencana Nasional Banjir Sumatera: Kewenangan Penuh Presiden Prabowo Subianto

- Senin, 01 Desember 2025 | 09:25 WIB
Status Bencana Nasional Banjir Sumatera: Kewenangan Penuh Presiden Prabowo Subianto

Status Bencana Nasional untuk Banjir Sumatera, MPR: Itu Kewenangan Penuh Presiden

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, menanggapi usulan penetapan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera dari status tanggap darurat menjadi bencana nasional. Muzani menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia.

Sinergi Pemerintah Dinilai Masih Mampu Tangani

Muzani menyatakan bahwa berdasarkan pantauannya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai masih cukup dalam menangani dampak bencana. Ia mengungkapkan hal ini saat berbincang dengan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 1 Desember 2025.

"Kalau lihat dari kemampuan pemerintah daerah, pemerintah provinsi yang bersinergi, saya kira ini hari keberapa sudah bisa ditangani," ujar Muzani. Namun, ia menekankan, "Semua itu akan bergantung kepada keputusan Presiden. Karena penetapan bencana nasional sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden melalui keputusan Presiden."

Presiden Prabowo Tinjau Langsung Lokasi Bencana

Halaman:

Komentar