PLN Konfirmasi Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah Aceh Akibat Sistem Kelistrikan Belum Stabil

- Senin, 25 Mei 2026 | 17:00 WIB
PLN Konfirmasi Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah Aceh Akibat Sistem Kelistrikan Belum Stabil
PARADAPOS.COM - PLN Unit Induk Distribusi Aceh mengonfirmasi bahwa sejumlah wilayah di provinsi tersebut mengalami pemadaman listrik akibat sistem kelistrikan Sub Sistem Aceh yang belum stabil pasca-gangguan. Pernyataan ini disampaikan oleh Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Aceh, Lukman Hakim, di Banda Aceh pada Senin malam, 25 Mei 2026. Hingga saat ini, upaya pemulihan masih terus dilakukan secara bertahap.

Kondisi Sistem Kelistrikan yang Belum Stabil

Menurut Lukman, ketidakstabilan sistem kelistrikan di Aceh menjadi penyebab utama terganggunya distribusi listrik ke pelanggan di beberapa daerah. Ia menjelaskan bahwa kondisi ini masih dalam tahap penanganan intensif oleh tim teknis di lapangan. “Saat ini sistem kelistrikan Aceh belum stabil, yang berdampak pada jaringan distribusi ke pelanggan di sejumlah daerah padam,” ujarnya.

Langkah Penanganan Cepat di Lapangan

Sebagai respons cepat, PLN mengoptimalkan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) untuk menopang beban kelistrikan sementara. Langkah ini diambil guna meminimalkan dampak pemadaman yang lebih luas. “Kami berkomitmen untuk melakukan upaya semaksimal mungkin dengan menerjunkan tim siaga yang dikerahkan 24 jam penuh di lapangan agar sistem kelistrikan dapat segera pulih sepenuhnya,” tutur Lukman. Ia menambahkan bahwa proses normalisasi pasokan listrik akan dilakukan secara bertahap, seiring dengan pulihnya sistem kelistrikan di seluruh sub wilayah Aceh.

Permohonan Maaf kepada Pelanggan

PLN UID Aceh juga menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada seluruh pelanggan yang terdampak. Pihaknya berharap gangguan ini dapat segera teratasi dan pelanggan dapat kembali menikmati pasokan listrik seperti sedia kala.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar