Pengemobil Calya Rusak Spion dan Wiper Mini Cooper di Sunter gegara Emosi, Jadi Tersangka

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:25 WIB
Pengemobil Calya Rusak Spion dan Wiper Mini Cooper di Sunter gegara Emosi, Jadi Tersangka
PARADAPOS.COM - Seorang pengemudi mobil Calya berinisial GVK diamuk emosi dan merusak spion serta wiper mobil MINI Cooper di Sunter, Jakarta Utara, pada Kamis (9/7/2026). Pelaku yang mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Kerugian yang dialami pemilik MINI Cooper mencapai Rp 50 juta.

Kronologi Kejadian di Jalan Raya

Peristiwa itu bermula saat pelaku mencoba menyalip kendaraan korban di kawasan Sunter. GVK mengira mobilnya diserempet, namun kenyataannya ia justru tidak mendapat ruang untuk mendahului. Emosi sesaat pun memuncak. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tindakan pelaku murni karena emosi sesaat di jalan raya. Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban," tulis keterangan akun medsos Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro, dikutip Sabtu (11/7/2026). Tanpa berpikir panjang, GVK langsung turun dari mobilnya. Ia mematahkan kaca spion dan menekuk wiper MINI Cooper tersebut. Aksi anarkis itu berlangsung cepat dan terekam oleh warga sekitar. "Pelaku kemudian melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper mobil korban hingga mobil korban mengalami kerusakan serius dengan kerugian senilai Rp 50 juta," imbuh keterangan tersebut.

Viral dan Penangkapan

Tak butuh waktu lama, video aksi perusakan itu menyebar luas di media sosial. Publik pun ramai membahasnya. Polda Metro Jaya bergerak cepat. Pelaku akhirnya dibekuk di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, pada malam harinya, Kamis (9/7). Polisi menjerat GVK dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. "Saat ini status sudah menjadi tersangka. Pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara," ujar Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah.

Upaya Damai dan Sikap Korban

Meski telah ditangkap, pelaku sempat menyatakan niat baiknya. GVK bersedia membayar ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh pihak korban. "Pelaku sudah meminta (bersedia) ganti rugi, namun korban masih belum mau," jelas Nurul. Korban bersikukuh ingin proses hukum tetap berjalan. Baginya, tindakan perusakan di jalan raya bukan sekadar masalah materi, melainkan juga soal ketertiban dan keadilan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat di jalan bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar