Pria Perusak MINI Cooper di Sunter Ditetapkan sebagai Tersangka, Motif Emosi Sesaat di Jalan

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:00 WIB
Pria Perusak MINI Cooper di Sunter Ditetapkan sebagai Tersangka, Motif Emosi Sesaat di Jalan

PARADAPOS.COM - Seorang pria berinisial GVK resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya merusak mobil MINI Cooper di Sunter, Jakarta Utara, viral di media sosial. Pelaku ditangkap di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7) malam dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Motif sementara yang terungkap adalah emosi sesaat di jalan raya karena pelaku merasa tidak diberi jalan oleh korban.

Kronologi Penangkapan dan Kondisi Pelaku

Dari pantauan di akun Instagram Resmob Polda Metro Jaya, GVK tampak digiring petugas menuju ruang pemeriksaan. Wajahnya yang sebelumnya tersamar dalam video viral kini terlihat jelas, namun ekspresinya lesu. Ia tak bisa berkutik saat diciduk polisi di lokasi persembunyiannya.

Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Nurul Farouq Fadillah, membenarkan bahwa status GVK telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. "Saat ini status sudah menjadi tersangka," ujarnya kepada awak media.

Motif di Balik Aksi Perusakan

Dalam pemeriksaan di kantor polisi, pelaku mengaku emosional sesaat. Ia kesal lantaran tak diberi jalan oleh korban saat mencoba menyalip di jalan raya. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tindakan pelaku murni karena emosi sesaat di jalan raya. Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban," tulis keterangan akun media sosial Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro, Sabtu (11/7/2026).

Peristiwa perusakan itu sendiri terjadi pada hari yang sama dengan penangkapan, Kamis (9/7). Pelaku yang mengendarai mobil Calya tersebut melakukan perusakan lantaran mengira mobilnya diserempet oleh MINI Cooper korban. Dalam video yang beredar luas, GVK tampak mematahkan kaca spion dan memukulkannya ke bodi mobil korban.

Ancaman Hukum dan Sikap Korban

Atas perbuatannya, GVK dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan. Ia terancam pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. Proses hukum terus berjalan meskipun pelaku telah menyatakan niat baik untuk mengganti kerugian. "Pelaku sudah meminta (bersedia) ganti rugi, namun korban masih belum mau," imbuh AKP Nurul Farouq. Pengemudi MINI Cooper tersebut bersikukuh meminta agar GVK tetap diproses hukum hingga tuntas.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar