Sidang Perdana Gugatan LCC Empat Pilar Digelar 2 Juni, MPR Hormati Proses Hukum

- Minggu, 31 Mei 2026 | 05:25 WIB
Sidang Perdana Gugatan LCC Empat Pilar Digelar 2 Juni, MPR Hormati Proses Hukum
PARADAPOS.COM - Sidang perdana gugatan terkait polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juni 2026. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan akan menghormati seluruh proses persidangan yang menyeret nama dua juri dan seorang pembawa acara tersebut. Gugatan diajukan oleh advokat David Tobing yang menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

MPR Hormati Proses Hukum

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyampaikan sikap resmi lembaganya di hadapan wartawan pada Minggu, 31 Mei 2026. Suasana di kantor MPR tampak tenang, namun diskusi internal mengenai kasus ini terus berlangsung. “Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut,” kata Siti. Ia kemudian menyinggung salah satu poin gugatan yang meminta pemberhentian tidak hormat terhadap juri Dyastasita dan Indri Wahyuni. Menurut Siti, MPR tidak bisa serta-merta mengambil keputusan tanpa dasar yang jelas. “Kami berpedoman pada aturan BKN dan PP No. 94 th 2021 apakah ada aturan yang dilanggar,” ujarnya. Proses pendalaman terkait sikap kedua juri itu, lanjut Siti, masih terus berjalan hingga saat ini. Belum ada kesimpulan yang bisa diambil. “Masih kita dalami,” sambungnya singkat.

Jadwal Sidang dan Pihak yang Digugat

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi jadwal sidang perdana tersebut. Ruang sidang dipersiapkan untuk menggelar perkara yang telah menarik perhatian publik ini. “Selasa 2 Juni 2026,” ungkap Sunoto kepada wartawan, Minggu, 31 Mei 2026. Gugatan ini tidak hanya menyasar MPR RI, tetapi juga dua orang juri dan seorang pembawa acara. David Tobing, advokat yang mengajukan gugatan, menjelaskan alasannya secara terbuka. “Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026,” jelas David dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026. David menilai pihak tergugat telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Menurutnya, juri dan MC tidak menjalankan tugas dengan hati-hati dan mengabaikan profesionalisme.

Tuntutan Penggugat

Dalam gugatannya, David secara spesifik meminta Ketua MPR Ahmad Muzani untuk mengambil tindakan tegas. Ia menginginkan pemberhentian tidak hormat terhadap dua orang juri. “Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” ujar David. Tak hanya itu, David juga menuntut agar pembawa acara, Shindy Luthfiana, dilarang memandu acara di kegiatan resmi kenegaraan. “Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional,” tambahnya. Polemik ini bermula dari kritik masyarakat terhadap jalannya LCC Empat Pilar di Kalimantan Barat. Kini, gugatan resmi telah didaftarkan dan sidang perdana akan menjadi babak awal dari rangkaian persidangan yang dinanti banyak pihak.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar