Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Korupsi dan TPPU

- Rabu, 15 Juli 2026 | 16:25 WIB
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Korupsi dan TPPU
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima limpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri. Ketiga sprindik ini menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, Kejagung menegaskan bahwa status Febrie tetap sebagai tersangka.

Tiga Sprindik yang Diterbitkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan secara rinci ketiga surat perintah penyidikan tersebut. Menurutnya, sprindik ini merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. “Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Anang saat konferensi pers, Rabu (15/7/2026).

Beralihnya Proses Hukum ke Kejagung

Sejak sprindik ini diterbitkan, Anang menegaskan bahwa seluruh kegiatan pro-justicia—mulai dari pemanggilan saksi hingga gelar perkara—kini sepenuhnya berada di bawah kendali penyidik Kejaksaan Agung. Namun, ia memastikan proses penyidikan tidak berjalan sendiri. “Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuhnya. Suasana di gedung Kejagung pada Rabu siang tampak tenang, namun beberapa staf terlihat sibuk menyiapkan dokumen tambahan. Di lantai dua, ruang penyidik mulai dipadati berkas yang baru saja dilimpahkan dari Kortas Tipikor.

Koordinasi Lintas Lembaga

Langkah ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan. Kolaborasi antara Kejagung, Polri, dan KPK disebut sebagai upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Pengawasan dari Komisi III DPR pun diharapkan bisa menjadi jembatan bagi publik untuk mengikuti perkembangan kasus ini secara terbuka. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Febrie Adriansyah. Kuasa hukumnya juga belum memberikan konfirmasi terkait langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar