PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima limpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri. Ketiga sprindik ini menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, Kejagung menegaskan bahwa status Febrie tetap sebagai tersangka.
Tiga Sprindik yang Diterbitkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan secara rinci ketiga surat perintah penyidikan tersebut. Menurutnya, sprindik ini merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Anang saat konferensi pers, Rabu (15/7/2026).
Beralihnya Proses Hukum ke Kejagung
Sejak sprindik ini diterbitkan, Anang menegaskan bahwa seluruh kegiatan pro-justicia—mulai dari pemanggilan saksi hingga gelar perkara—kini sepenuhnya berada di bawah kendali penyidik Kejaksaan Agung. Namun, ia memastikan proses penyidikan tidak berjalan sendiri.
“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuhnya.
Suasana di gedung Kejagung pada Rabu siang tampak tenang, namun beberapa staf terlihat sibuk menyiapkan dokumen tambahan. Di lantai dua, ruang penyidik mulai dipadati berkas yang baru saja dilimpahkan dari Kortas Tipikor.
Koordinasi Lintas Lembaga
Langkah ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan. Kolaborasi antara Kejagung, Polri, dan KPK disebut sebagai upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Pengawasan dari Komisi III DPR pun diharapkan bisa menjadi jembatan bagi publik untuk mengikuti perkembangan kasus ini secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Febrie Adriansyah. Kuasa hukumnya juga belum memberikan konfirmasi terkait langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
DPR Buka Peluang Bahas RUU Ketenagakerjaan saat Reses Usulan Komisi IX
LPSK dan Kejaksaan Agung Sepakat Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
90 Pelajar Gowa Akan Mengikuti Pendidikan di Sekolah Rakyat Sulsel Tahun Ajaran 2026/2027
Presiden Prabowo Perintahkan Evaluasi Ulang Anggaran Rp15 Ribu per Porsi Program Makan Bergizi Gratis