PARADAPOS.COM - Langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG resmi berakhir buntu. Kejaksaan Agung menolak permohonannya, dan kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menolak pengajuan serupa. Penolakan itu didasarkan pada temuan bahwa Sony tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Empat Alasan Penolakan dari LPSK
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan setidaknya ada empat pertimbangan mendasar yang membuat lembaganya menolak permohonan Sony. Alasan pertama berkaitan dengan substansi keterangan yang diberikan.
"Yang pertama soal sifat pentingnya keterangan. Yang bersangkutan tidak dapat memberikan informasi yang penting berkaitan dengan kasus yang dihadapinya, dan sama dengan yang disampaikan baik ke LPSK maupun penyidik. Jadi tidak memberikan informasi yang signifikan untuk membuka pelaku lain yang lebih besar," jelas Susilaningtias dalam wawancara dengan Primetime News, Metro TV, Rabu 15 Juli 2026.
Dari pernyataan itu, terlihat bahwa keterangan Sony dinilai tidak memiliki nilai tambah atau pembaruan. Ia hanya mengulang hal yang sama tanpa membuka tabir peran aktor lain yang lebih besar.
Tak Memenuhi Syarat Sebagai Bukan Pelaku Utama
Alasan kedua, LPSK menilai Sony tidak memenuhi kualifikasi sebagai "bukan pelaku utama" dalam perkara korupsi tersebut. Statusnya dalam kasus ini justru dianggap sebagai figur sentral yang turut bertanggung jawab atas kerugian negara.
Lebih jauh, tim penelaah LPSK juga tidak menemukan adanya ancaman nyata yang membahayakan keselamatan jiwa Sony maupun keluarganya. Ini menjadi alasan ketiga mengapa status perlindungan tidak bisa diberikan.
Komitmen Pengembalian Kerugian Negara Dipertanyakan
Alasan keempat, Sony dinilai belum menunjukkan komitmen dan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Sikap ini menjadi catatan penting bagi LPSK, karena kerja sama seorang justice collaborator tidak hanya soal membuka informasi, tetapi juga tanggung jawab restitusi.
Keputusan ini sekaligus menutup peluang Sony untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui skema perlindungan saksi pelaku. Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG sendiri masih terus bergulir di Kejaksaan Agung, dengan sejumlah nama lain yang turut diperiksa.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Menkeu: Rasio Utang 40,54% pada 2025 Masih Aman di Bawah Batas 60%
Wakil Ketua MPR: Kesadaran Masyarakat terhadap Mitigasi Bencana Harus Jadi Prioritas Nasional
DPR Buka Peluang Bahas RUU Ketenagakerjaan saat Reses Usulan Komisi IX
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Korupsi dan TPPU