Ombudsman DIY Kembali Temukan Kecurangan SPMB 2026: Numpang KK dan Masalah Jalur Mutasi

- Selasa, 14 Juli 2026 | 20:50 WIB
Ombudsman DIY Kembali Temukan Kecurangan SPMB 2026: Numpang KK dan Masalah Jalur Mutasi
PARADAPOS.COM - Yogyakarta, 14 Juli 2026. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menemukan praktik kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Modus yang terungkap adalah menumpang Kartu Keluarga (KK) pada keluarga lain untuk memenuhi syarat jalur domisili radius, serta masalah pada jalur mutasi di Kota Yogyakarta. Temuan ini disampaikan Kepala ORI Perwakilan DIY, Muflihul Hadi, pada Selasa (14/7/2026), menandai bahwa persoalan integritas dalam penerimaan siswa baru masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Modus Klasik yang Kembali Terulang

Praktik menumpang KK ini bukanlah hal baru. Fenomena serupa sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, pernah ditemukan kasus di mana orang tua calon siswa berdomisili di Kabupaten Sleman, namun sang anak terdaftar dengan KK di Kota Yogyakarta. Meskipun pendaftaran calon siswa tersebut akhirnya dibatalkan, kejadian ini menunjukkan bahwa celah dalam sistem masih terus dieksploitasi. "Di tahun 2026 ini kita temukan kembali ada calon siswa yang numpang KK orang atau famili lain untuk mendapatkan jalur domisili radius, selain itu juga masalah jalur mutasi khususnya di Kota Yogyakarta," jelas Muflihul Hadi saat ditemui.

Ragam Aduan dan Data Pengawasan

Selain soal domisili, ORI DIY juga menerima aduan yang berkaitan dengan jalur prestasi, proses pendaftaran TKAD, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Hingga saat ini, penerimaan aduan masih terus berlangsung. Secara keseluruhan, lembaga pengawas tersebut mencatat ada 34 aduan yang masuk selama periode SPMB 2026. Sebagian besar aduan diterima pada Juli 2026, bertepatan dengan masa pendaftaran, dan mayoritas disampaikan melalui WhatsApp. Muflihul merinci, dari total 34 aduan tersebut, sebanyak 32 di antaranya berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY. Sementara itu, dua aduan lainnya masuk dalam kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Jika dirinci berdasarkan jenjang pendidikan, 19 aduan berasal dari tingkat SMA/SMK/MA/sederajat, dan 15 aduan lainnya dari tingkat SMP sederajat. "Sebanyak 32 aduan berada di bawah naungan Disdikpora, sementara 2 lainnya di bawah naungan Kemenag. Dari 34 aduan tersebut, 19 aduan di tingkat SMA/SMK/MA/ sederajat, dan 15 aduan di tingkat SMP sederajat," ungkapnya.

Penurunan Jumlah Aduan, Namun Masih Perlu Diwaspadai

Meskipun praktik curang masih ditemukan, jumlah aduan yang masuk pada SPMB 2026 tercatat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada SPMB 2025, ORI DIY menerima 40 aduan, dan pada 2024 sebanyak 38 aduan. Menurut Muflihul, penurunan angka ini patut dicatat, namun bukan berarti pengawasan bisa dilonggarkan. "Untuk aduan pada SPMB 2026 relatif sedikit, lebih banyak pada permasalahan teknis," tuturnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meskipun jumlah laporan menurun, persoalan mendasar terkait moralitas dan kepatuhan terhadap aturan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama oleh semua pemangku kepentingan.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar