KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

- Selasa, 02 Juni 2026 | 23:00 WIB
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017–2019. Proyek senilai lebih dari Rp151 miliar ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp35,7 miliar. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, Selasa (2/6) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Penyidikan dan Penahanan Tiga Tersangka

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa proses hukum berjalan setelah serangkaian penyelidikan mendalam. “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” jelasnya dalam konferensi pers.

Suasana di ruang konferensi tampak hening saat Taufik merinci identitas para tersangka. Mereka yang kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK adalah Mokh. Sukiman, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017; Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra; serta Herman Dwi Haryanto, General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019.

“Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Taufik.

Satu Tersangka Belum Ditahan

Namun, satu nama lagi masih belum bisa diamankan. Muhammad Yanuar Marzuki, yang berperan sebagai Komite Manajemen Proyek, mangkir dari panggilan penyidik. Alasannya cukup teknis: kendala tiket transportasi. KPK belum memastikan kapan pemeriksaan terhadapnya akan dijadwalkan ulang.

Kronologi Kasus: Dari Perencanaan hingga Penyimpangan

KPK mengungkapkan bahwa kasus ini berakar dari ambisi Bupati Lamongan kala itu, Fadeli, yang pada pertengahan 2016 ingin membangun gedung perkantoran baru. Proses lelang resmi digelar pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri mencapai Rp154,4 miliar. Konsorsium PT AB akhirnya ditetapkan sebagai pemenang, dan kontrak senilai Rp151,24 miliar ditandatangani pada 21 Juli 2017.

Namun, di balik angka-angka itu, penyidik menemukan kejanggalan sejak awal. “Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Taufik.

Indikasi awal menunjukkan bahwa Ahmad Abdillah, selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, telah diminta menjadi kontraktor sejak tahap perencanaan—jauh sebelum lelang dimulai. Praktik ini jelas melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tak hanya itu, penyidik juga menduga Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek. Akibatnya, hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar,” tegas Taufik.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup menanti jika mereka terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat dalam proyek-proyek pemerintah daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar. KPK terus mendorong transparansi di setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar