PARADAPOS.COM - Serka Mochamad Nasir, seorang prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank M Ilham Pradipta, resmi divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Hukuman ini lebih berat satu tahun dari tuntutan oditur militer. Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, membacakan putusan tersebut dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang sadis.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan
Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan oditur. Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra institusi TNI AD. Suasana sidang berlangsung tegang ketika ketua majelis membacakan poin-poin memberatkan, sementara keluarga korban tampak diam dengan wajah sendu.
Enam Hal yang Memberatkan Para Terdakwa
Dalam sidang putusan, hakim menyebutkan enam poin yang menjadi dasar pemberatan hukuman. Pertama, perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa M. Ilham Pradipta, yang sebelumnya sempat dirampas hak kemerdekaan dan kebebasannya. Akibatnya, istri dan anak-anak korban kehilangan figur seorang ayah.
Kedua, para terdakwa dinilai tidak mengindahkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang selalu ditanamkan sejak mereka dilantik. Mereka justru menabrak norma-norma hukum yang berlaku.
Ketiga, tindakan ini merusak citra TNI AD, khususnya kesatuan para terdakwa, di mata masyarakat. Perbuatan mereka bertentangan dengan kepentingan militer yang seharusnya menjaga soliditas dengan rakyat.
Keempat, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat dan kejinya. Kondisi psikologis sosial masyarakat, khususnya keluarga korban, harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan hukuman yang setimpal.
Kelima, para terdakwa melakukan aksinya dengan sengaja dan dalam keadaan sadar. Mereka melihat kondisi korban yang sudah lemah dan tidak berdaya, namun malah membiarkannya tersiksa selama beberapa jam di dalam kendaraan sebelum akhirnya dibuang di pinggir jalan area persawahan.
Keenam, pihak keluarga korban, yaitu istri dan mertua, tidak mau memaafkan para terdakwa. Mereka memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan tersebut.
Hal Meringankan: Terus Terang dan Menyesal
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan dua hal yang meringankan vonis. Pertama, para terdakwa dinilai berterus terang selama persidangan. Mereka mengaku menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kedua, para terdakwa belum pernah dihukum, baik secara disiplin maupun pidana sebelumnya.
Peran Berbeda dalam Kasus Ini
Selain hal memberatkan dan meringankan, hakim juga memberikan pertimbangan khusus terkait peran masing-masing terdakwa. Terdakwa I, Serka Nasir, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Sementara itu, terdakwa II, Feri Herianto, dan terdakwa III, Frengky Yaru, terbukti melakukan penculikan secara bersama-sama.
Hakim Kolonel Chk Fredy menegaskan bahwa Nasir, sebagai prajurit paling senior, justru menyalahgunakan ilmu dan keterampilan militernya. Ia seharusnya menjadi teladan, namun malah terlibat dalam aksi keji tersebut.
"Terdakwa I mengetahui saat diminta tolong oleh saksi II untuk menculik korban dengan iming-iming upah sejumlah Rp 5 juta. Bukannya menolak karena bertentangan dengan norma hukum, namun malah menerima, dengan mengajak serta terdakwa II mencari tim untuk mengangkut korban di bawah sesuai arahan dari saksi Dwi Hartono," jelas hakim di ruang sidang yang hening.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pendaki Ilegal 18 Tahun Terjatuh ke Jurang di Gunung Semeru, Proses Evakuasi Berlangsung Berhari-hari
Warga Bekasi Laporkan Ketua APDESI Jabar atas Dugaan Intimidasi dan Perusakan Rumah
Aljazair Kalahkan Belanda 1-0 di Laga Uji Coba, Modal Manis Jelang Piala Dunia 2026
Mirza Mustafic Resmi Hengkang dari Bali United, Kontrak Tak Diperpanjang untuk Musim Depan