KPK Tangkap 17 Orang di Imigrasi, Eks Plt Dirjen hingga Wamen Silmy Karim Jadi Tersangka Suap TKA

- Kamis, 04 Juni 2026 | 04:25 WIB
KPK Tangkap 17 Orang di Imigrasi, Eks Plt Dirjen hingga Wamen Silmy Karim Jadi Tersangka Suap TKA
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang melibatkan puluhan pejabat dan pegawai negeri. Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Selasa (2/6/2026) malam berhasil mengamankan 17 orang, termasuk eks Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Tak berselang lama, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini diduga berkaitan erat dengan lonjakan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, terutama dari China, yang mencapai lebih dari separuh total TKA pada 2024.

Lonjakan TKA dan Celah Suap

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat kenaikan signifikan jumlah TKA di Indonesia. Dari tahun 2023 hingga akhir 2024, angkanya melonjak dari 168.048 menjadi 183.964 orang. Artinya, dalam kurun waktu tersebut, setidaknya terjadi 15.916 proses kedatangan dan penerbitan izin keimigrasian baru. Yang menarik perhatian adalah komposisi asal negara. Dari total 183.964 TKA pada 2024, sebanyak 101.953 orang berasal dari China. Jumlah ini setara dengan 55,42 persen, atau lebih dari separuh total pekerja asing di Tanah Air. Angka ini jauh melampaui negara-negara lain seperti Jepang (14.982 pekerja), Korea Selatan (12.948 pekerja), India (9.388 pekerja), Malaysia (6.274 pekerja), dan Filipina (4.631 pekerja). Masifnya arus masuk ini, menurut penyidik, menjadi ladang basah bagi oknum di Ditjen Imigrasi. Praktik haram yang terendus KPK sudah berlangsung sejak 2024 dan tidak hanya menyasar pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), tetapi juga perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) serta Visa on Arrival (VoA).

Tarif Haram dari Berbagai Layanan

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya tarif tidak resmi yang dipatok oleh oknum di kantor imigrasi daerah. Untuk perpanjangan ITK, setiap kepala dikenakan biaya sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1,1 juta. Sementara itu, salah satu agensi TKA asal China mengungkapkan bahwa mereka memungut biaya hingga Rp 2,5 juta per orang untuk pengurusan perpanjangan ITK, dan Rp 1,3 juta untuk perpanjangan VoA. Dari jumlah yang dibayarkan agensi tersebut, bagian yang mengalir ke kantor imigrasi daerah untuk perpanjangan ITK berkisar antara Rp 900 ribu hingga Rp 1,2 juta per kepala. Sedangkan untuk perpanjangan VoA, kantor imigrasi menerima jatah Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu per kepala. Uang haram ini kemudian terus mengalir ke tingkat atas, mulai dari pimpinan kantor imigrasi daerah hingga pejabat di Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imipas. Setiap bulan, para tersangka di level pimpinan kantor imigrasi daerah bisa mengantongi antara Rp 100 juta hingga Rp 140 juta. Praktik ini bahkan merambah ke sisi lain, yaitu penindakan terhadap WNA yang melanggar izin tinggal. Oknum tertentu disebut memanfaatkan situasi ini untuk memeras, dengan pendapatan haram mencapai Rp 50 juta per minggu hingga Rp 100 juta per bulan. Di tingkat kementerian dan direktorat jenderal, dana yang diduga mengalir ke para pejabat yang kini menjadi tersangka KPK mencapai total hampir Rp 600 juta per bulan.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Operasi senyap KPK berawal dari penggerebekan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Selasa malam. Dari 17 orang yang diamankan, delapan di antaranya merupakan penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara sembilan lainnya berasal dari pihak swasta. "Dari para pihak yang diamankan tersebut Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 juga turut diamankan dalam kegiatan ini. Inisialnya G," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026). Ia merinci sebaran penangkapan. "Dua orang swasta diamankan di wilayah Bali. Kemudian satu PN (penyelenggara negara) diamankan di wilayah Jawa Barat yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya," tuturnya. Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti. Di antaranya tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, valuta asing, serta logam mulia berupa emas dengan berat mencapai ratusan gram. Keesokan harinya, giliran Wakil Menteri Imipas Silmy Karim yang menyerahkan diri ke gedung KPK. Ia langsung menjalani pemeriksaan nonstop sejak Rabu malam hingga Kamis pagi. Hasilnya, pimpinan KPK sepakat menetapkan Silmy sebagai tersangka kasus suap izin tinggal WNA. Silmy kemudian terlihat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan korupsi. Ia langsung digelandang menuju Rumah Tahanan KPK. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai detail keterlibatan Silmy dalam perkara tersebut.

Respons Pemerintah dan KPK

KPK menegaskan bahwa operasi ini tidak terbatas di Jakarta. Tim penyidik masih terus bekerja di beberapa wilayah lain, termasuk Bali dan Jawa Barat, untuk menghimpun bukti-bukti tambahan. “Kasus ini masih terkait dengan proses keimigrasian. Tim masih berada di beberapa titik karena biasanya proses-proses (perizinan) itu melibatkan beberapa lokasi,” jelas Budi. Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Agus Andrianto angkat bicara. Ia mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. "Kita hormati proses Hukum yg berjalan, arahan kita jelas," kata Agus kepada wartawan, Rabu (3/6/2026). Ia pun mengimbau masyarakat untuk menunggu keterangan resmi dari KPK. "Kita tunggu aja release dari sana ya (KPK)," ujarnya. Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menghormati proses hukum terhadap Silmy Karim. Ia juga menyinggung penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung pada hari yang sama. "Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK," kata Prasetyo dalam pernyataan tertulisnya, Kamis. Ia menambahkan bahwa pemerintah merasa prihatin atas terjadinya kasus-kasus tersebut dalam dua hari terakhir. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto terus mengingatkan seluruh jajaran untuk membenahi diri dan melawan praktik korupsi. "Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari hari," ujarnya. Prasetyo juga memastikan bahwa terkait jabatan Wamen Imipas yang ditinggalkan Silmy, hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas Agus Andrianto untuk memastikan pelayanan publik di bidang imigrasi tidak terganggu. "Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," pungkasnya.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler